PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad perempuan berseragam pramuka di sungai kecil area tambak Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Pembunuhan perempuan bernama Rika Indriyani (21) warga Dukuh Gombong RT 02/8, Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu terungkap usai Satreskrim Polres Pemalang menangkap pria berinisial AM (26) asal Desa Sidorejo Kecamatan Comal, Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengungkapkan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos) menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil palsu.
Tersangka AM sering mengirim pesan kepada korban untuk mengajak bertemu dengan korban. Kemudian tersangka dan korban membuat janji bertemu di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, tepatnya pada hari Minggu 20 Agustus 2023, malam.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka AM mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.
“Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker,” jelas AKBP Yovan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, Senin 25 September 2023.
Kemudian karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan pada akun medsosnya, tersangka kemudian mencekik leher korban Rika Indriyani hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban,” kata Kapolres Pemalang.
Tersangka AM kemudian pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban. Jasad korban dibawa dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu dibuang ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami.
Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban antara lain sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam. Polisi juga mengamankan barang bukti dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban.
Akibat perbuatan jahatnya, AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan di aliran sungai wilayah pesisir Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Polisi masih menggali identitas mayat berseragam pramuka itu.
Mayat perempuan itu ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB pagi, Selasa 22 Agustus 2023. Saksi, Agus (46) mengungkapkan, dirinya mendapati mayat tersebut setelah mendapat laporan dari pemilik tambak di sekitar TKP.
“Pemilik tambak enggak berani mendekat. Saya langsung ke lokasi, saya lihat ternyata itu mayat perempuan. Pakai seragam pramuka, sekitar kelas 3 SMP atau kelas 1 SMA.” tuturnya kepada wartawan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi