Jadi Tersangka, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Resmi Ditahan

0
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, Rabu (15/1/2020). FOTO/ISTIMEWA

SEMARANG (PUSKAPIK) – Pimpinan Keraton Agung Sejagat akhirnya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Raja dan permaisuri yang bernama Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia ditetapkan tersangka kasus penipuan dan keonaran.

Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu. Keduanya menarik uang dari masyarakat dengan simbol-simbol kerajaan palsu.

“Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolda saat jumpa pers di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Dengan motif tersebut, Totok dan Fanni menawarkan harapan baru yang membuat orang tertarik untuk menjadi pengikutnya. Menurut Kapolda, fenomena munculnya Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan. “Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Totok Santosa dan Fanni Aminadia ternyata juga bukan pasangan suami istri. Keduanya juga bukan warga asli Purworejo, Jawa Tengah. Berdasar Kartu Tanda Penduduk (KTP), keduanya tercarat berdomisili DKI Jakarta dan tinggal di kos-kosan di Yogyakarta.

“Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanita,” kata Kapolda. (FM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini