Palsukan Merek Sarung Gajah Duduk, Direktur PT PAJ Divonis 1,6 Tahun Penjara
- calendar_month Jum, 7 Jul 2023


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif, terdakwa kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk, divonis 1,6 tahun kurungan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat 7 Juli 2023.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Dr Salman Alfarasi, saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak untuk sepenuhnya pledoi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Vonis majelis hakim, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Pekalongan yang menuntut dua tahun kurungan penjara. Terhadap putusan dimaksud, majelis hakim mempersilakan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa maupun JPU.
Kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif, Suryono Pane menyatakan akan mengajukan banding. “Atas putusan majelis hakim yang mulia, kami akan ajukan banding,” terang Suryono Pane.
Sementara JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tutur Maziyah. Usai mendapat tanggapan dari keduanya, majelis hakim yang diketuai Dr Salman Alfarisi, Mukhtari dan Hilarius, masing-masing hakim anggota kemudian menutup sidang.
- Penulis: puskapik




























