Mansur Ajak Kades di Pemalang Gaungkan Semangat Anti-Korupsi

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pemalang diminta untuk bersinergi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi. Mereka diminta menggaungkan semangat anti korupsi.

Itu disampaikan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, saat membuka bimbingan teknis Desa Anti Korupsi yang diikuti Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang di Balai Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang, Kamis 11 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Mansur mengajak jajaran pemerintah daerah, pemerintah desa serta masyarakat untuk menggaungkan semangat anti korupsi, suap dan gratifikasi.

“Mari bersinergi, bekerjasama dan bergotong royong mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, efisien, transparan dan bebas dari korupsi.” ujar Mansur.

Dirinya berharap program Desa Anti Korupsi harus benar-benar dilaksanakan secara serius sehingga membentuk karakter anti korupsi dalam setiap individu maupun organisasi.

Mansur juga menghimbau agar pemerintah desa memanfaatkan teknologi informasi yang ada, supaya meminimalisir terjadinya pertemuan langsung yang berpotensi menjadikan suap dan gratifikasi.

“IT mempermudah kita bekerja dan mengurangi kontak langsung yang beresiko suap gratifikasi. Kontrol dan cek lapangan, apakah sudah sesuai spesifikasi dan setelah itu laporan (administrasi) apa sudah benar,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Nur Rohmat, menyampaikan kegiatan bimtek ini bertujuan untuk menyediakan sarana bagi Kepala Desa dalam menerapkan desa anti korupsi dan mengoptimalkan pencegahan korupsi.

“Memberikan pemahaman mendalam pemenuhan indikator desa anti korupsi dan menerapkan anti korupsi pada tata kelola pemerintahan desa,” ujar Nur Rohmat

Tim KPK RI, Andhika Widiarto, mengungkapkan, dengan adanya dana desa sejak tahun 2014, ternyata banyak Kepala Desa yang ditangkap penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian. Hal itu menjadikan dasar pembentukan program Desa Anti Korupsi.

“Dua hal mendasar, pertama memang niat korupsi, lalu kedua karena ketidaktahuan dari perangkat atau kades dalam mengelola dana desa. Fungsi indikator desa anti korupsi ini adalah untuk memperbaiki administrasi dan pelibatan masyarakat,” ujar Andhika.

Kegiatan bimbingan teknis dilakukan secara hybrid dengan hadir secara langsung sejumlah Kepala Desa dan perangkatnya, dan juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh Kades se-Kabupaten Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini