Minggu, 19 Okt 2025
light_mode

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang

  • calendar_month Sen, 5 Jun 2023

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka baru dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Penahanan tiga tersangka suap jual beli jabatan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur R, Senin malam 5 Juni 2023.

Asep menegaskan, KPK telah resmi menetapkan tujuh tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 12 Agustus 2022 lalu.

Berikut ketujuh pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang oleh KPK :

1. AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. MA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. SR (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. MR (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. R (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. SI (Sekretaris DPRD Pemalang)

Saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga dari ketujuh tersangka tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama.” jelas Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan, KPK masih akan memanggil keempat tersangka lainnya guna kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini 3 orang ditahan sampai 24 Juni 2023 tentu untuk tersangka lainnya segera kami agendakan untuk dipanggil oleh tim penyidik KPK.” imbuh Ali Fikri.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Beberapa diantara mereka sudah diseret ke meja hijau dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Negeri Semarang. Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo divonis hukuman 6,5 tahun penjara, sementara keempat pejabat penyuap divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdikbud Belum Terima Juklak dan Juknis Soal Sekolah Swasta Gratis

    Disdikbud Belum Terima Juklak dan Juknis Soal Sekolah Swasta Gratis

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SD dan SMP. Kepala Disdikbud Kota Tegal, M. Ismail Fahmi, menyatakan bahwa hingga saat ini […]

    Bagikan Ke Teman
  • Grandprize 2 Tiket Umroh Gratis, 21 Ribu Masyarakat Antusias Ikut Jalan Sehat HUT ke-79 RI

    Grandprize 2 Tiket Umroh Gratis, 21 Ribu Masyarakat Antusias Ikut Jalan Sehat HUT ke-79 RI

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebanyak 21 ribu mayarakat Kota Pekalongan antusias mengikuti kegiatan jalan sehat yang diadakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, dipusatkan dari titik start depan Masjid Jami’ Kauman (Alun-Alun Kota Pekalongan sisi Utara). Jalan sehat tersebut diadakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan […]

    Bagikan Ke Teman
  • SMA Negeri Pangkah Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    SMA Negeri Pangkah Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    SLAWI (PUSKAPIK)-SMA Negeri Pangkah, Kabupaten Tegal, terbakar, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian akibat kebakaran itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Penyebab kebakaran itu siang ini diselidiki. Informasi yang dihimpun Puskapik, menyebut, Tim Inafis Polres Tegal siang ini melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMA Negeri 1 Pangkah, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jelang Hari Tenang, Bawaslu Pemalang Apel Siaga

    Jelang Hari Tenang, Bawaslu Pemalang Apel Siaga

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • 0Komentar

      PEMALANG (PuskAPIK) – Dalam rangka pemilu serentak tahun 2019, Bawaslu kabupaten Pemalang menggelar apel siaga, yang ditempatkan di Alun-alun kabupaten Pemalang, Jumat (12/04). Apel siaga diikuti pengawas pemilu se kabupaten Pemalang dihadiri oleh ketua bawaslu kabupaten Pemalang Hery Setyawan, sebagai pimpinan apel, anggota komisioner, sekretariat, bawaslu kecamatan dan sekretariat bawaslu kecamatan sekabupaten Pemalang. Hery […]

    Bagikan Ke Teman
  • Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pedagang Pasar Kena Tegur Bupati Tegal

    Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pedagang Pasar Kena Tegur Bupati Tegal

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah beserta anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melakukan giat operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional, Selasa 11 Agustus 2020. Di lingkungan pasar, Umi mendapati banyak terjadi pelanggaran, terutama pedagang dan pembeli yang tidak mengenakan masker. “Mereka yang kedapatan melanggar langsung kita kenai sanksi hukuman […]

    Bagikan Ke Teman
  • Raperda Pemekaran Kelurahan Masuk Propemperda 2026, DPRD Tegal Minta Kajian Mendalam

    Raperda Pemekaran Kelurahan Masuk Propemperda 2026, DPRD Tegal Minta Kajian Mendalam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Pemerintah Kota Tegal resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kelurahan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2026. Usulan tersebut dipaparkan Bagian Pemerintahan dalam rapat kerja penyusunan Propemperda di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Tegal pada Senin 13 Oktober 2025. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less