Jumat, 2 Jan 2026
light_mode

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang

  • calendar_month Sen, 5 Jun 2023

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka baru dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Penahanan tiga tersangka suap jual beli jabatan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur R, Senin malam 5 Juni 2023.

Asep menegaskan, KPK telah resmi menetapkan tujuh tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 12 Agustus 2022 lalu.

Berikut ketujuh pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang oleh KPK :

1. AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. MA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. SR (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. MR (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. R (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. SI (Sekretaris DPRD Pemalang)

Saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga dari ketujuh tersangka tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama.” jelas Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan, KPK masih akan memanggil keempat tersangka lainnya guna kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini 3 orang ditahan sampai 24 Juni 2023 tentu untuk tersangka lainnya segera kami agendakan untuk dipanggil oleh tim penyidik KPK.” imbuh Ali Fikri.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Beberapa diantara mereka sudah diseret ke meja hijau dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Negeri Semarang. Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo divonis hukuman 6,5 tahun penjara, sementara keempat pejabat penyuap divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjerat Uang Tabungan Siswa, Guru PNS SD Babak Belur Dimassa

    Terjerat Uang Tabungan Siswa, Guru PNS SD Babak Belur Dimassa

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2020
    • 4Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Terdesak harus mengembalikan uang tabungan siswa Rp 60 juta, seorang PNS guru SD di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dihajar massa. Pasalnya, dia kepergok masuk sebuah ruko di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba. Ia nekat mencuri. Informasi yang dihimpun puskapik.com, Senin 4 Mei 2020, menyebut, tersangka adalah Wiyandi (43) warga Desa Luwungragi Rt 03 […]

    Bagikan Ke Teman
  • Raja dan Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polda Jateng

    Raja dan Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polda Jateng

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • 107Komentar

    PURWOREJO (PUSKAPIK) – Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna […]

    Bagikan Ke Teman
  • Awas! Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Pemalang Dialihkan

    Awas! Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Pemalang Dialihkan

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Arus lalu lintas Jalan Veteran Kelurahan Pelutan Kabupaten Pemalang mulai dialihkan, seiring pembangunan dan perluasan pelayanan Stasiun Pemalang, sejak sabtu (11/1/2025), pagi. Petugas Satlantas Polres Pemalang tampak mengatur dan memberikan arahan kepada para pengendara yang hendak melintas selama berlangsungnya rekayasa arus lalu lintas di depan Stasiun Pemalang itu. Para pengendara pun dialihkan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Cegah Penularan Covid-19, Polres Pekalongan Batasi Layanan Satpas SIM

    Cegah Penularan Covid-19, Polres Pekalongan Batasi Layanan Satpas SIM

    • calendar_month Kam, 24 Jun 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19, Polres Pekalongan membatasi layanan Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) SIM. Pembatasan dilakikan untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat. “Pembatasan layanan pada layanan Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) SIM sesuai dengan surat edaran dari Kapolda Jawa Tengah Nomor: ST/1356/VI/YAN.1.2./2021 tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gebyar Pendidikan Pemalang 2025 Dorong Perbaikan IPM

    Gebyar Pendidikan Pemalang 2025 Dorong Perbaikan IPM

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Upaya meningkatkan kualitas pendidikan masih terus menjadi perhatian serius di Kabupaten Pemalang, terutama menyikapi kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih berada di ranking terendah di Provinsi Jawa Tengah. Sebagai langkah konkret dalam memecah persoalan itu, Indonesia Inspiring Teacher bekerja sama dengan Komunitas Pemalang Inspiring Teacher Community serta didukung media nasional TV […]

    Bagikan Ke Teman
  • Diresmikan Bupati, Masjid Agung Nurul Kalam Simbol Kebanggaan Umat Islam Pemalang

    Diresmikan Bupati, Masjid Agung Nurul Kalam Simbol Kebanggaan Umat Islam Pemalang

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang Junaedi meresmikan Masjid Agung Nurul Kalam di kompleks Alun-alun Kabupaten Pemalang, Kamis malam, 3 Desember 2020. Peresmian ditandai dengan pemukulan bedug dan penandatanganan prasasti oleh bupati didampingi perwakilan pengurus Masjid, tokoh Ulama, dan Forkopimda. “Pembangunan masjid Agung Nurul Kalam ini merupakan aspirasi dari masyarakat dan para kiai serta ulama setempat. […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less