Jumat, 26 Des 2025
light_mode

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang

  • calendar_month Sen, 5 Jun 2023

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka baru dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Penahanan tiga tersangka suap jual beli jabatan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur R, Senin malam 5 Juni 2023.

Asep menegaskan, KPK telah resmi menetapkan tujuh tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 12 Agustus 2022 lalu.

Berikut ketujuh pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang oleh KPK :

1. AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. MA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. SR (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. MR (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. R (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. SI (Sekretaris DPRD Pemalang)

Saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga dari ketujuh tersangka tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama.” jelas Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan, KPK masih akan memanggil keempat tersangka lainnya guna kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini 3 orang ditahan sampai 24 Juni 2023 tentu untuk tersangka lainnya segera kami agendakan untuk dipanggil oleh tim penyidik KPK.” imbuh Ali Fikri.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Beberapa diantara mereka sudah diseret ke meja hijau dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Negeri Semarang. Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo divonis hukuman 6,5 tahun penjara, sementara keempat pejabat penyuap divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghafal Al Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah

    Penghafal Al Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • 0Komentar

    SEMARANG, puskapik.com – Bisyarah bagi para penghafal Al Quran akan diberikan kepada seluruh santri yang menjalani hafalan di wilayah Jawa Tengah, tanpa membedakan asal daerah atau kepemilikan KTP. “Selama melakukan hafalan di Jawa Tengah, tidak memandang KTP mana, tetap dapat hadiah,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat memberikan sambutan Haflah Khotmil Qur’an […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tok! Naik Rp 140 Ribu, Segini UMK Kabupaten Pemalang 2025

    Tok! Naik Rp 140 Ribu, Segini UMK Kabupaten Pemalang 2025

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2025 dengan kenaikan Rp 140 ribu, sebagaimana usulan hasil sidang dewan pengupahan beberapa waktu lalu. “Iya, sudah ditetapkan. UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025 jadi Rp 2.296.140,00 atau naik Rp 140.140.” kata Arya Dhita, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial […]

    Bagikan Ke Teman
  • Geruduk DPRD, Nelayan Brebes Tolak Kenaikan Pajak Perikanan

    Geruduk DPRD, Nelayan Brebes Tolak Kenaikan Pajak Perikanan

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Nelayan Brebes mendesak kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait Kenaikkan tarif PNBP di sektor perikanan dibatalkan. Mereka mendatangi gedung DPRD Brebes, untuk menyampaikan aspirasi penolakan tersebut. Para Puluhan perwakilan nelayan dari berbagai wilayah pesisir utara Brebes mendatangi gedung DPRD di Jalan Gajah Mada Brebes, Selasa 28 September 2021. Di gedung ini, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Nasdem ke Kader: Kalau Tak Cocok dengan Gerbong Agus-Eko, Silakan Turun

    Nasdem ke Kader: Kalau Tak Cocok dengan Gerbong Agus-Eko, Silakan Turun

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pemalang menggelar acara konsolidasi pemenangan calon bupati dan wakil bupati nomor 1, Agus Sukoco-Eko Priyono di Hotel Winner, Jumat sore, 6 November 2020. Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Setyo Maharso yang hadir dalam acara tersebut meminta seluruh kader, pengurus DPC dan DPD Pemalang mengawal pemenangan Agus-Eko sampai […]

    Bagikan Ke Teman
  • Purna Tugas, 12 ASN Pemkot Pekalongan Terima SK Pensiun dan THT

    Purna Tugas, 12 ASN Pemkot Pekalongan Terima SK Pensiun dan THT

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menyerahkan Surat Keterangan (SK) Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang purnatugas per 1 Oktober 2020. Turut hadir perwakilan dari Taspen Pekalongan dalam kegiatan di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Rabu, 30 September 2020. Acara penyerahan ini tetap dijalankan sesuai dengan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Warga Brebes Heboh, Mobil Tanpa Plat Nomor Dikepung Puluhan Polisi

    Warga Brebes Heboh, Mobil Tanpa Plat Nomor Dikepung Puluhan Polisi

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Bak penyergapan teroris. Ada mobil tanpa plat nomor berhenti di tengah jalan bikin heboh warga di Kelurahan Limbangan Wetan, Brebes, Kamis 19 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB. Petugas terpaksa memecahkan kaca mobil untuk mengevakuasi mobil tersebut. Kejadian ini sempat membuat heboh warga di sekitar lokasi kejadian. Mereka mengira, puluhan anggota Polres Brebes […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less