Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Petani Magelang dan Pemalang Jalan Kaki ke Jakarta

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua petani nekat lakukan aksi jalan kaki ratusan kilometer dari Semarang menuju Jakarta. Keduanya membawa tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan.

Dua petani bernyali tinggi itu adalah Imron Indra Saputra (38) warga Secang Kabupaten Magelang dan Tarto Budiharso (40) warga Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Keduanya merupakan anggota Suara Rakyat Indonesia (SRI).

Imron dan Tarto berangkat dari Kantor DPRD Jateng di Semarang sejak Selasa 30 Mei 2023 lalu. Keduanya tampak membawa bendera merah putih dan berkalung poster berisi desakan DPR-RI agar RUU Perampasan Aset cepat disahkan.

“Target utama kita menemui Presiden Jokowi kemudian ke DPR-RI, kita mendukung pemerintahan Jokowi supaya RUU perampasan aset segera disahkan.” ungkap Imron saat singgah di Kabupaten Pemalang, Jumat 2 Juni 2023.

Imron dan Tarto rela capek-capek berjalan kaki menempuh perjalanan sejauh 400 kilometer membawa tuntutan itu, karena bagi mereka RUU tersebut merupakan kunci kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Indonesia ini negara kaya raya, tapi kenapa kok rakyat cari makan kok susah. Apakah kekayaan kita ini habis dimakan koruptor?” ujar Imron.

“Kita juga ingin memberikan pemahaman ke maayarakat, bahwa ketika RUU perampasan aset disahkan maka koruptor akan jera, semua harta korup mereka akan diambil kembali.” imbuh Tarto.

Imron (berkalung poster) dan Tarto (membawa bendera SRI) saat singgah di Kantor DPRD Batang ditengah perjalanannya menuju Jakarta.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Sejak berangkat dari Semarang hingga kini sampai di Kabupaten Pemalang, mereka menghadapi sejumlah kendala fisik. Namun, kendala itu tak mengurungkan tekad bulat mereka untuk menyampaikan tuntutan ke wakil rakyat di Senayan.

Gerakan moral ini, kata Tarto, merupakan aksi nyata anak bangsa untuk memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan. “Harapannya tentu suara kita bisa didengar para wakil rakyat dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana nanti disahkan.” jelas Tarto.

Sebagai informasi, sebelumnya aksi damai menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) Suara Rakyat Indonesia pada awal Mei 2023 lalu di Kantor DPRD Jawa Tengah.

Aksi jalan kaki dari Semarang ke Jakarta yang dilakukan Imron dan Tarto ini menjadi aksi lanjutan SRI dalam mendorong DPR-RI untuk membuka jalan terang pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Fatal jika nantinya DPR-RI bertele-tele dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini.” pungkas Tarto.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini