Wow! Sandang Status Tersangka KPK, Pejabat di Pemalang Naik Pangkat

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satu dari tujuh pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menyandang status tersangka suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan naik pangkat.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, pejabat teras Pemkab Pemalang yang menerima kenaikan pangkat ditengah persoalan hukum yang tengah dihadapinya itu adalah BH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang.

BH yang ditetapkan tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya sejak Maret 2023 lalu, dikabarkan menerima kenaikan pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan IVa Pembina menjadi IVb Pembina Tingkat I.

Kabar itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, saat ditemui puskapik.com di ruang kerjanya, Kamis 25 Mei 2023.

“Iya, kalau kenaikan pangkat per-tanggal 1 April (2023). Diantara 7 orang itu hanya 1 yang naik pangkat.” jelas Puntodewo.

Puntodewo menerangkan, kenaikan pangkat bisa diajukan PNS secara reguler dalam jenjang 4 tahun. BH sendiri, mengajukan kenaikan pangkat tersebut ke Kantor Regional 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta sebelum ditetapkan tersangka.

“Itu diajukan satu semester atau enam bulan sebelum ditetapkan tersangka,” terang Puntodewo.

Menurut Puntodewo, kenaikan pangkat yang diterima BH ditengah persoalan hukum dugaan suap jual beli jabatan yang dihadapinya merupakan kewenangan BKN. BKD Pemalang bertindak normatif dalam pengajuan kenaikan pangkat.

“Penyerahan kenaikan pangkat itu terserah BKN. Kami enggak cawe-cawe, BKD sebagai pelayanan kepegawaian, sebatas mengusulkan. Sama seperti pengajuan pensiun dini, kita hanya mengusulkan, tapi keputusannya ada disana (BKN).” ujar Dewo.

Seperti diketahui, KPK dikabarkan menetapkan tujuh pejabat eselon II sebagai tersangka baru dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada awal Maret 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, ketujuh pejabat yang terseret dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan tersebut antara lain :

1. AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. MA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. S (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. MR (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. R (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. SI (Sekretaris DPRD Pemalang)

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Sebelumnya saat dihubungi puskapik.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan, KPK belum melakukan penahanan lantaran proses penyidikan belum rampung.

“Ketika penyidikan cukup, pasti kami lakukan penahanan. Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Ini soal waktu saja.” kata Ali Fikri, Kamis 13 April 2023.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini