Bakesbangpol Pemalang Pastikan Banpol Tetap Naik Jadi Rp 3000

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kisruh perihal bantuan partai politik (Banpol) dibantah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang. Banpol di Kabupaten Pemalang dipastikan naik Rp 3000 per-suara sah melalui mekanisme dua termin.

Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Pemalang, Ario Ardhie Hagono, menyebut, kisruh banpol yang tengah ramai pasca munculnya pernyataan dari Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana itu hanya sebuah misskomunikasi.

“Perlu kami luruskan, bahwa sesuai usulan parpol untuk kenaikan banpol itu naik menjadi Rp 3000 dari semula Rp 1500. Itu sudah disetujui Gubernur.” tegasnya, Selasa 16 Mei 2023.

Saat ini, kata Ario, pengajuan kenaikan banpol tersebut tengah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemalang untuk nantinya diajukan ke Plt Bupati agar ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Ya di SK Bupati itu nanti sesuai SK Gubernur, kenaikannya Rp 3000 per-suara sah, bukan Rp 1.875. SK Bupati kira-kira turun akhir bulan ini dan banpol akan kita serahkan. Nanti ada penyerahan secara simbolis.” jelasnya.

Ario menyebut, penyerahan banpol ini bakal dilaksanakan dalam dua tahap. Alasannya karena SK Gubernur soal kenaikan banpol itu baru diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang Januari 2023 lalu, pasca penetapan APBD 2023.

“Karena pertimbangan itu, rekomendasi dari Pemprov (Gubernur) kenaikan banpol dilaksanakan dalam dua tahap. Jadi nanti parpol menerima Rp 1500, kemudian di APBD Perubahan 2023 parpol menerima lagi Rp 1500.” terang Ario.

Diungkapkan Ario, sejauh ini tak ada partai politik di Kabupaten Pemalang yang melayangkan protes soal banpol yang menjadi ranah mereka. Ia pun memastikan, kenaikan Rp 3000 yang telah disetujui itu merupakan hasil usulan mereka.

“Sebenarnya kalaupun ada keberatan itu bisa disampaikan di forum internal kita. Parpol dan kita (Bakesbangpol) kan mitra.” pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, meradang atas minimnya banpol yang diberikan Pemkab Pemalang. Ia menilai partai politik di Kabupaten Pemalang telah dikebiri oleh eksekutif dengan ditandai ingkar janji.

Menurut Tatang, nilai bantuan yang sudah disepakati dalam rapat anggaran tahun 2023, yaitu sebesar Rp 3.000 per suara sah. Namun, pihak Pemkab hanya merealisasikan sebesar Rp 1.875 per-suara.

Padahal kenaikan banpol menjadi Rp 3000 per suara telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui surat keputusan nomor 211/1 tahun 2023 yang terbit tanggal 24 Januari 2023.

“Saat ini hubungan kami (legislatif) tidak harmonis dengan eksekutif. Ibarat kita itu suami istri antara legislatif dan eksekutif, tetapi karena ingkar sehingga tidak lagi sejalan lagi,” ujar Tatang kepada wartawan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini