Tidak Puas, Eks Peserta Tes akan PTUNkan Panitia

0

BODEH (PuskAPIK) – Dirasa tidak ada transparansi dalam mengoreksi jawaban soal tes, sekitar 30 warga dan mantan peserta tes pengangkatan perangkat desa Muncang kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang, mendatangi balai desa Muncang untuk mengadakan audiensi dan klarifikasi dengan panitia pengangkatan perangkat desa Muncang, Kamis (30/11).

Bertempat di pendopo balaidesa, warga diterima panitia, juga dihadiri oleh kepala desa Muncang Mashuri beserta perangkatnya, kapolsek Bodeh AKP Suhartono, , Danramil 06/Bodeh Kapten CZI Jahuri, Camat Bodeh Ahmad Mubara serta beberapa petugas pengamanan baik dari polsek maupun koramil Bodeh, ketua panitia pengangkatan perangkat desa Muncang Saefudin, para mantan peserta beserta wali/orang tua peserta.

Koodinator lapangan (korlap) Slamet Purwadi, mewakil para peserta tes pengangkatan yang tidak lulus tes tersebut, menyampaikan ketidak percayaan mantan peserta tes terhadap panitia dalam mengkoreksi jawaban para peserta tes. Slamet mempertanyakan kejanggalan dalan proses tes tertulis mulai dari pembuatan soal sampai dengan koreksi lembar jawab peserta tes.
Ditanyakan juga mengapa lembar naskah soal jawaban terdapat 3 (tiga) macam. Slamet pun meminta kepada panitia untuk menunjukkan lembar jawaban dari masing-masing peserta, naskah soal dan kunci Jawabannya. Hal tersebut ditanyakan kepada panitia karena ada beberapa kejanggalan, diantaranya ada salah satu soal yang ada coret-coretan pada jawaban di lembar soal, dan secara kebetulan soal yang ada coretannya tersebut yang diterima oleh peserta yang memperoleh nilai tertinggi (formasi kasi pelayanan-red)

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh ketua panitia, Saefudin bahwa kunci jawaban di buat sesuai dengan Naskah soal setiap formasi yang ada, dan kunci jawabannyapun setiap formasi berbeda dengan formasi yang lain serta Naskah soalnyapun berbeda bukan satu Naskah soal dan Kunci jawaban untuk seluruh formasi. Atas kesepakatan panitia, Seafudin juga menunjukkan naskah soal, Lembar Jawaban serta Kunci Jawaban ujian tertulis pada pelaksanaan penjaringan dan Penyaringan Perangkat desa Muncang dengan maksud untuk meyakinkan dan memberikan kepuasan para mantan peserta tes.

Ditambahkan juga, apabila para Pesrta masih merasa tidak puas maka di persilahkan untuk melanjutkan permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pada intinya kami sebagai panitia penjaringan perangkat Desa Muncang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Saefudin dihadapan peserta audiensi.

Senada dengan ketua panitia, camat Bodeh, Ahmad Mubaraq juga menyampaikan bahwa dirinya melihat pihak Panitia penjaringan Perangkat Desa Muncang sudah maksimal melaksanakan prosese penjaringan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Tetkait mekanisme dalam pembuatan naskah dan kunci jawaban, Mubaraq beernggapan sudah transparan dan sesuai aturan sehingga seharusnya tidak ada yang dimasalahkan oleh mantan para peserta penjaringan Perangkat Desa muncang.

Lebih lanjut disampaikan Mubaraq, jika para mantan peserta masih tidak puas dengan apa yang menjadi tanggapan/jawaban dari panitia penjaringan perangkat Desa Muncang, dan mempunyai bukti bukti kecurangan, maka dipersilahkan melalui jalur hukum yang berlaku dan nantinya dari PTUN yang akan menentukan pembatalan hasil ataupun dilaksanakan penjaringan perangkat ulang di Desa Muncang.

Slamet Purwadi kembali menegaskan mewakili para mantan peserta tes belum merasa puas. Hal tersebut disampaikan karena masih banyak kesalahan yang dilakukan panitia tidak sesuai aturan, termasuk dugaan suap ke panitia untuk memuluskan peserta tertentu dalam pengangkatan perangkatan desa tersebut.

“Kami siap untuk mengambil upaya-upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan ke PTUN. Kami sudah mengantongi beberapa bukti kecurangan panitia, termasuk suap ke panitia,” tegas Slamet Purwadi kepada puskapik.com usai audiensi.

Disampaikan Slamet, semua upaya hukum yang akan ditempuh dikembalikan kepada mantan peserta tes yang tidak lulus, unruk dilanjutkan atau tidak. (hp)