Dibekuk Polisi, Ayah Sadis Banting Bayi Hingga Tewas di Pemalang Sempat Kabur ke Cirebon

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ayah sadis yang membanting bayi kandungnya hingga tewas di Kabupaten Pemalang, Khaerul Anam (28) sempat melarikan diri ke Cirebon sebelum akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pemalang.

Itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Pemalang, Senin 14 Maret 2023. Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya langsung bergerak memburu pelaku usai mendapat laporan kejadian tersebut.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka,” kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin,” imbuh Kapolres.

Warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang itu pun langsung digiring Tim Opsnal Satreskrim ke Mapolres Pemalang.

Diketahui, insiden sadis itu bermula saat tersangka Khaerul Anam menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat sore 10 Maret 2023. Tersangka kemudian duduk di sebelah mertuanya, Rasmadi (48).

Saat itu, tiba-tiba Khaerul Anam memukul kening sebelah kiri Rasmadi, lalu berdiri dan melempar bayi kandungnya yang masih berumur dua bulan, IAL, ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter. Tersangka kemudian lari.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Khaerul Anam lari keluar rumah. Anehnya, tersangka sempat mencopot seluruh pakaian yang ia kenakan dan lari keluar rumah dalam keadaan telanjang, hingga akhirnya diamankan warga.

Sementara itu Rasmadi langsung mengangkat korban dan mendapati wajah korban mengalami luka memar. Ia pun bergegas memanggil ibu korban dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan.

Sesampainya di rumah sakit, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah,” kata Kapolres.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini