Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Pemalang Geledah Pemdes Glandang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menggeledah Kantor Pemerintah Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang terkait dugaan penyelewengan dana desa, Kamis 9 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pemalang, Rizal Sanusi, menyita sejumlah berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti, mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2019 yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Diduga kerugiannya kurang lebih Rp 570 juta. Dari penggeledahan tadi teman-teman penyidik mendapat kwitansi, dokumen, laptop yang disita dari bendahara, dan ada Perdes juga.” jelas Fanny Widyastuti.

Kedepannya, Kejaksaan Negeri Pemalang bakal memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Glandang tahun 2018-2019 tersebut. “Sementara kita akan telaah dulu bukti-bukti yang kami sita hari ini.” ujar Fanny.

Dugaan penyelewengan dana desa ini menambah ironi kasus korupsi di Kabupaten Pemalang. Belum lama, Kepala Desa Kalitorong, Suharto (61) juga menjadi tersangka korupsi 2020 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 425 juta.

“Itulah fungsi adanya intelijen Kejaksaan yaitu untuk pencegahan, kita punya program membangun desa bersama Jaksa.” kata Fanny Widyastuti kepada puskapik.com.

Upaya pencegahan kerugian keuangan negara ini, lanjuta Fanny, menjadi instruksi Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan Negeri. Fanny mengajak pemerintah dan masyarakat untuk intensif melakukan pengawasan penggunaan dana desa.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini