Pastikan Data Pemilih Berkualitas, Bawaslu Pemalang Patroli Pengawasan Coklit

0
Apel patroli pengawasan kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Pemalang, Senin 27 Februari 2023.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Para petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mulai melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih untuk menjamin hak pilih warga pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Apel patroli yang berlangsung di Kantor Bawaslu Pemalang, Senin 27 Februari 2023, menjadi penanda dimulainya patroli pengawasan hak pilih tersebut. Apel dihadiri petugas Panwascam se-Kabupaten Pemalang.

Koodinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pemalang, Abdul Maksus, mengatakan, patroli pengawasan kawal hak pilih ini dilakukan selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024.

“Petugas Bawaslu akan terus mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar benar-benar valid,” terang Abdul Maksus.

Patroli pengawasan ini juga dilakukan untuk memastikan proses coklit dilaksanakan sesuai prosedur dan menjamin hak pilih bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

“Pemilih yang memenuhi syarat itu diantaranya warga negara berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, berdomisili di wilayah NKRI, Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya, tidak sedang menjadi TNI/Polri aktif.” jelas Maksus.

Kemudian, lanjut Maksus, bagi warga yang sudah tidak memenuhi syarat harus dicoret dalam daftar pemilih yaitu pemilih yang sudah meninggal dunia, TNI/POLRI, pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih ganda, dan bukan penduduk setempat.

“Patroli ini juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya status hak pilih mereka mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.” ujarnya.

Maksus menegaskan, jajaran pengawas baik Bawaslu Pemalang, Panwaslu Kecamatan sampai Panwaslu Kelurahan/Desa bakal mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya hingga disalahgunakan hak pilihnya.

“Seperti kelompok disabilitas, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP-el, serta mendata pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam data atau daftar pemilih.” jelas Maksus.

Sebagai bentuk keseriusan, jajaran Bawaslu Pemalang hingga PKD juga mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih. Masyarakat yang akan mengadu bisa datang langsung ke sekretariat Panwascam atau disampaikan langsung ke Pengawas Desa atau PKD setempat.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini