Duh! Sejumlah Pejabat Pemalang Jadi Tersangka KPK, Susul Mukti Agung Wibowo

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, Jumat 24 Februari 2023, ada tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul pejabat lainnya yang sudah divonis sebagai penyuap Mukti Agung Wibowo.

Ketujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat eselon II.

Kabar ditetapkannya ketujuh pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan ini beredar di lingkungan ASN. Kabar itu mencuat usai beredarnya surat panggilan terhadap tersangka oleh KPK.

Dalam surat tersebut, salah satu pejabat eselon II dipanggil untuk menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dari informasi yang diperoleh puskapik.com, KPK akan memanggil sejumlah pejabat Pemkab Pemalang pada Senin 27 Februari 2023. Mereka akan diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Puskapik.com sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, terkait kabar ditetapkannya tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan ini, namun belum mendapat respons.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada empat pejabat penyuap Mukti Agung Wibowo yang divonis oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara ini. Mereka diantaranya, Slamet Masduki, Yanuar Nitbani, Sugiyanto, dan Mohammad Soleh.

Sementara tersangka lainnya, Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo yang hingga kini masih menjalani persidangan

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini