Terungkap! Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Desa (Kades) Kalitorong Kabupaten Pemalang, Suharto (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 hingga Rp 425 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi itu berhasil diungkap Polres Pemalang. Kapolres, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan, uang ratusan juta itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

“Itu ada yang dipakai buat beli genset. Lalu ini hp juga beli pakai uang desa,” kata AKBP Yovan dalam press release di Media Center Mapolres Pemalang, Kamis 16 Februari 2023.

Kapolres menyebut, pihaknya menyita sekitar 50 barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum kepala desa di Kecamatan Randudongkal Pemalang itu, mulai dari nota-nota keuangan hingga alat semprot pertanian.

Dikatakan, rincian kerugian penyalahgunaan keuangan desa tersebut mencapai Rp 425.455.161 juta. Sumber penyelewengan itu antara lain PAD (Pendapatan Asli Desa) dari bagi hasil Bumdesma Randu Sejati Kecamatan Randudongkal.

Kemudian pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020, alokasi dana desa (ADD) tahun 2020, dan bantuan keuangan provinsi tahun 2020.

Terakhir, sumber penyelewengan tersebut adalah penggunaan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020.

“Tersangka dilaporkan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa [PPKD] sebagaimana mestinya. Bahkan, Kades juga merangkap jadi bendahara [juru bayar] serta pelaksana kegiatan,” tutur AKBP Yovan.

Suharto juga disebut-sebut membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD. Saat ini berkas perkara Kades Kalitorong sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejari Pemalang.

Akibat tindakannya itu, Suharto terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.0000.0000 atau satu miliar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Senin 24 Oktober 2022, Kepala Desa (Kades) Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, S, ditahan di Mapolres Pemalang. Penahanan S diduga terkait tindak pidana korupsi.

“Iya, diamankan Satreskrim kemarin. Saat ini masih ditangani unit II (Tipikor). Sementara itu saja yang bisa kami sampaikan.” terang Kasubsi PIDM Polres Pemalang, Bripka Windu Irwanto, kepada puskapik.com, Senin 24 Oktober 2022.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini