Tilang Manual Kini Kembali Diberlakukan di Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tilang manual kembali diberlakukan di Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukan, penindakan tilang dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kurang efisien. Pelanggaran dan kecelakaan justru meningkat.

Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Achmad Riedwan Prevoost, menerangkan, penindakan tilang secara manual itu kembali diberlakukan mulai Januari 2023 usai Polri mengevaluasi metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Prevoost menyebut, tilang manual kembali diberlakukan lantaran penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE kurang efisien. Dimana masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dan mereka tak terjangkau.

“Kemarin kan dilakukan uji coba ETLE selama 40 hari, ternyata hasil evaluasinya kurang efisien. Makin banyak pelanggaran, kecelakaan lalu lintas meningkat 30 persen, dan tingkat kepatuhan lalu lintas menurun,” jelasnya saat ditemui puskapik.com, Kamis 12 Januari 2023.

Pertimbangan lainnya adalah terkait sarana yaitu di daerah-daerah kecil sarana cctv untuk penindakan ETLE masih minim. Sarana tersebut hanya tersedia di wilayah kota, sehingga banyak pelanggaran lalu lintas yang tak tertindak.

“Tapi walaupun tilang manual kembali dilakukan, nantinya tilang elektronik akan tetap digunakan,” papar Prevoost.

Pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, knalpot brong, overload/dimensi, tanpa plat nomor, dan balap liar.

“Tilang manual kita lakukan kembali dengan tujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan dan untuk lebih menertibkan lalu lintas di jalan.” ujar Prevoost.

Tilang manual ini, kata Prevoost, akan dilakukan diseluruh jalan kota hingga desa. Maka itu, pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara kemanapun. Terutama di jalan Pantura memiliki risiko tinggi.

Penulis : Nailil Inayah, Minarni Salisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini