Berkas Perkara Lengkap, Bupati Pemalang Segera Digiring ke Pengadilan

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Berkas perkara Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, tersangka korupsi jual beli jabatan dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bakal segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan Tim Jaksa KPK telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka MAW dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Kamis 8 Desember 2022.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena Tim Jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi.” kata Ali Fikri, saat dihubungi puskapik.com, Jumat 9 Desember 2022.

Selain Mukti Agung Wibowo (MAW),  KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan MAW. Sementara ini, MAW dan AJW tetap ditahan di Rumah Tahanan KPK.

“Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari kedepan, sampai dengan 27 Desember 2022.” jelas Ali Fikri.

Ali Fikri menyebut, MAW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

“Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, MAW dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, AJW. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Saat ini keempat pejabat tersangka penyuap tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini