Tuntut Pencairan Bansos, Sopir Angkot dan Tukang Ojek di Pemalang Demo Bupati

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ratusan sopir angkutan umum, ojek online dan ojek pangkalan di Kabupaten Pemalang menuntut pencairan bansos (bantuan sosial) dan diterbitkannya penyesuaian tarif pasca kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak).

Mereka menggeruduk kantor Bupati, Rabu 7 Desember 2022, dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pemalang, Andi Rustono. Kendaraan mereka memadati jalanan sekitar pendopo.

Ketua DPC Organda Pemalang, Andi Rustono, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ingkar dalam pencairan bansos pengganti BBM yang hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, data sudah dikirimkan ke dinas terkait.

“Data sudah kami kirimkan ke Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial. Tapi dari 1500 orang yang tercatat sejak bulan September 2022 sampai sekarang belum terealisasi,” tegas Andi Rustono.

Pada kesepakatan awal, bansos dampak kenaikan BBM itu rencananya akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600 ribu kepada para penerima hak yaitu para supir angkutan umum, ojek online dan ojek pangkalan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, Pemkab Pemalang dalam hal ini Dinas Sosial hanya bisa merealisasikan kurang 200 orang yang akan menerima bantuan tersebut dengan dalih data error dan sudah menerima program bansos lainya.

Ketidakbecusan pejabat Pemkab Pemalang dalam menjalankan tugasnya itu juga terbukti pada penyesuaian tarif angkutan umum yang tidak kunjung disampaikan kepada masyarakat. Padahal, kenaikan harga BBM telah lama terjadi.

“Kami enggak ngerti pola dan cara pejabat dalam bekerja, urusan tarif resmi saja sampai berlarut-larut tidak ada kepastian. Sampai akhirnya kami datang kesini.” kata Andi.

Dalam aksi damai itu, para sopir angkutan umum dan tukang ojek tak ditemui Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, melainkan Pj Sekda Pemalang, Mohammad Sidik dan Kepala Dinas Perhubungan Pemalang, Mu’minun.

“Untuk bantuan langsung tunai, nanti kalau diurus Dinsos berarti melalui bansos dan yang bisa dicover tukang ojek. Tapi kalau angkutan nanti diurus Dishub. Ini nanti Dishub selesaikan administrasinya. Saya jamin bulan ini terealisasi.” tegas Sidik.

Kemudian mengenai penyesuaian tarif BBM pasca kenaikan, kata Sidik, Dishub dan Bagian Hukum Setda akan melakukan pembahasan agar penyesuaian tarif segera diterbitkan melalui Peraturan Bupati maupun Surat Keputusan (SK).

“Ini bukan hal yang sulit, saya pastikan minggu depan selesai.” terangnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini