Sidang Kasus Tipikor Pemalang, Kepala Dinas Ngaku Dimintai Rp 100 Juta untuk Muktamar PPP

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah kepala dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengaku dimintai uang oleh Adi Jumal Widodo, salah satu tersangka dalam perkara suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Uang tersebut diduga untuk patungan membantu Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai yang mengusung Mukti Agung Wibowo dan pasangannya Mansur Hidayat di Pilkada Pemalang 2020 lalu. Jumlah uang yang diminta orang dekat bupati itu ke pucuk-pucuk pimpinan birokrasi pun cukup fantastis.

Hal ini diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad, saat menjadi saksi sidang dugaan suap jabatan Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip Puskapik.com dari Antara, Senin 7 November 2022.

“Adi Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP,” kata Mubarok Ahmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu.

Mubarok mengaku, dirinya dan sejumlah kepala dinas masing-masing memberikan Rp 100 juta. Dikatakannya, uang tersebut diberikan kepada Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo melalui Adi  sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Desember 2021 lalu.

Diketahui, Mubarok merupakan satu dari 11 pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang memperoleh promosi jabatan. Mubarok mengatakan, 4 terdakwa penyuap Bupati Pemalang juga ikut dalam patungan untuk keperluan Muktamar PPP itu.

“Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat Pilkada,” kata Mubarok dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Tak hanya diakui Mubarok, hal yang sama juga diakui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman. Ia mengatakan, pejabat yang ditawari promosi jabatan itu sepakat memberi Rp 100 juta.

Uang itu diserahkan sebelum pelantikan para pejabat eselon II pada Desember 2021. Selain uang untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP, kata dia, Adi juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat itu dilantik dan bertugas.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo. Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Saat ini keempat pejabat tersangka penyuap tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Sementara Bupati Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo masih ditahan di Rutan KPK untuk pendalaman kasus tersebut.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini