PEMALANG (PUSKAPIK) – Kepolisian Resort (Polres) Pemalang bereaksi terhadap maraknya penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian di media sosial. Tindakan tegas akan dilakukan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas Warung Kopi di Balai Desa Temu Ireng Kecamatan Petarukan, Pemalang, Rabu (8/1/2020) tadi malam. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, jajaran Polres dan Polsek serta tokoh masyarakat Pemalang.
“Bagi yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), ujaran kebencian, penghinaan di medos atau cuma sekadar iseng berkomentar, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Edy.
Menurut Edi, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam bermedia sosial facebook, instagram atau twitter, karena bisa terjerat hukum. Pelaku bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
Ia meminta lembaga, instansi, ataupun masyarakat untuk membuat laporan ke polisi jika merasa dirugikan dengan berita hoax atau ujaran kebencian yang tersebar di media sosial. “Kami (polisi) akan lakukan penegakan hukum terhadap pelakunya,” tandasnya.
Saat ini, Polres Pemalang sudah menerima pengaduan terkait kasus ujaran kebencian di medsos. Sejumlah elemen masyarakat juga sudah melaporkannya.
“Masih dalam penyelidikan. Terlapor juga sudah tiga kali dipanggil tidak pernah datang. Jika nanti kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, penjemputan paksa akan kami lakukan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Suhadi, saat berbincang dengan Puskapik kemarin siang.(BB/KN)