GNPB Tuding Paguyuban Pasar Bantarbolang Jual Aset Pemda Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Pemalang menduga ada praktik jual beli aset Pemerintah Daerah (Pemda) Pemalang dalam pembangunan Pasar Bantarbolang.

Dugaan penjualan aset Pemda Pemalang ini mencuat usai GNPB melakukan investigasi dan menemukan faktur (tagihan) penjualan 1 petak toko dengan nominal Rp 40 juta dari total harga toko di Pasar Bantarbolang yang dibanderol Rp 120 juta.

Atas temuannya ini GNPB menuntut agar proses pembangunan toko di Pasar Bantarbolang dihentikan lantaran diduga cacat secara administrasi maupun pelanggaran pidananya.

“Bongkar bangunan toko di Pasar Bantarbolang itu dan usut tuntas pelaku yang terlibat.” kata Abdul Hakim, Ketua GNPB Pemalang, saat audiensi di Kantor DPRD Pemalang, Senin 3 Oktober 2022.

“Kepala Diskoperindag Diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemanfaatan tanah aset milik Pemerintah Daerah Pemalang.” imbuhnya.

Dalam audiensi itu, GNPB juga mempertanyakan legalitas administrasi pembangunan Pasar Bantarbolang yang diinisiasi Paguyuban Pandan Jati Pasar Bantarbolang yang diketuai Sohirin dan dikerjakan CV Sandi Putra milik Afron.

Kabid Pasar Diskoperindag Pemalang, Imam Fahrudin, pembangunan Pasar Bantarbolang itu telah melalui persetujuan Bupati. Dalam perjanjiannya, pihak paguyuban menyewa aset (tanah) Pemda selama satu tahun.

“Selama masa sewa ini, pedagang dibebaskan dari retribusi.” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pandan Jati, Sohirin, menjelaskan, pihaknya menginisiasi pembangunan toko di sisa tanah Pasar Bantarbolang itu atas aspirasi para pedagang. Pembangunan dilaksanakan oleh CV Sandi Putra.

“Kami patok Rp 115 juta untuk toko satu pintu dan Rp120 juta untuk toko dua pintu, itu kesepakatan kami dengan para peminat.” jelasnya.

Kemudian, kata Sohirin, harga Rp 120 juta itu termasuk untuk pembangunan Mushola, Mandi Cuci Kakus (MCK), drainase, listrik, dan para peminat itu nantinya dibebaskan retribusi selama satu tahun.

Lebih lanjut Pemilik CV Sandi Putra, Afron, membantah penjualan tanah Pemda Pemalang dalam pembangunan Pasar Bantarbolang. Ia menegaskan yang dimaksud ‘petak’ dalam faktur yang ditemukan GNPB hanyalah bangunan toko.

“Itu kesepakatan dengan paguyuban, karena kita jual kusen dan lain-lain itu pakainya faktur, jadi supaya jelas. Soal harga itu murni dari kesepakatan arus bawah.” tegasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini