Anggaran Minim, Pemkab Pemalang Belum Mampu Perbaiki Jalan Rusak

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ratusan kilometer jalan Kabupaten Pemalang masih dalam kondisi rusak. Rencananya Pemkab Pemalang hanya akan menggelontorkan anggaran Rp 75 miliar dalam APBD 2023 untuk mengatasi “PR” besarnya itu.

Diketahui, pada triwulan II tahun 2022 ini, dari total 765,72 kilometer jalan di Kabupaten Pemalang, sepanjang 380,99 kilometer (49,76%) diantaranya dalam kondisi baik dan 101,23 kilometer (13,22%) dalam kondisi sedang.

Sementara jalan dengan kondisi rusak ringan sepanjang 98,94 kilometer (12,92%) dan sisanya sepanjang 184,55 kilometer (24,10%) rusak berat. Maka, total jalan mantap Kabupaten Pemalang yaitu 482,23 kilometer (62,98%).

Meski ratusan kilometer jalan masih dalam kondisi rusak, rencananya Pemkab Pemalang hanya menggelontorkan anggaran perbaikan jalan Rp 75 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Nanti kita lakukan terobosan-terobosan ke provinsi (Banprov) maupun ke pemerintah pusat (DAK). Tapi 75 miliar ini masih bisa kita tambah lagi nanti,” jelas Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Jumat 23 September 2022.

Mansur Hidayat juga menegaskan, dalam penanganan jalan tersebut, nantinya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka dan transparan untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari praktik jual beli proyek.

“Kedepan di tahun 2023 nanti mekanismenya beberapa proyek penunjukan langsung kita jadikan satu, dan kita tenderkan (lelang).” jelasnya saat ditemui puskapik.com usai Rapat Paripurna di DPRD Pemalang.

Sementara, menurut Plt Kepala DPU-TR Pemalang, Herry Firmantio, anggaran Rp 75 miliar itu hanya mampu menangani 30 persen dari total jalan rusak. Namun, itu belum termasuk Bantuan Provinsi (Banprov) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kita masih berharap ada tambahan dari Banprov dan DAK maupun bantuan lain di kementerian. Nah kalau ada bantuan anggaran itu kan lumayan.” ujarnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini