Mulai Hari Ini Petahana Dilarang Mutasi Pejabat

0
Bawaslu Kabupaten Pekalongan gelar jumpa pers, Rabu (8/1/2020), jelang Pilkada Pekalongan. (Foto;Puskapik/Yon)

PEKALONGAN (PUSKAPIK)– Larangan mutasi jabatan berlaku mulai hari ini, Rabu (8/1/2020). Koodinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, penetapan pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 jatuh pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Kalau ditarik mundur, petahana boleh melakukan pergantian batas akhir 7 Januari 2020. Larangan berlaku mulai hari ini, Rabu 8 Januari 2020,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, mutasi bisa saja terjadi di wilayah-wilayah tertentu. Calon petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

“Untuk sanksinya bisa diterapkan diskualifikasi, sesuai Pasal 71 ayat 5, pencalonan petahana bisa dibatalkan,” ujar Wahyudi.
Selain sanksi pembatalan calon, lanjutnya, petahana juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 190. Sanksi pidana yang berlaku, penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Sedangkan denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten pekalongan telah mengirimkan surat himbauan Nomor 2 /Bawaslu Prov.JT-18/PM.00.02/I/2020 yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan terkait larangan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. (Yon)