OTT Bupati Pemalang, KPK Dalami Aliran Uang Rp 2,1 Miliar dari Pihak Swasta

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami dugaan aliran uang berkisar Rp 2,1 miliar yang diterima Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo dari pihak swasta.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan tersangka Mukti Agung Wibowo sudah mengakui menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Namun belum diketahui motif pemberiannya.

“Dikonfirmasi adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW.” terang Ali Fikri lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan orang kepercayaan bupati/pihak swasta, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka lainnya adalah Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. Keempat pejabat itu menjadi tersangka penyuap.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atasnama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk berkisar Rp 4 miliar lebih.

“Kemudian slip setoran Bank BNI atasnama AJW Rp 680 juta, dan artu ATM atasnama AJW yang kerap digunakan MAW.” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022.

Diduga Mukti Agung Wibowo sudah menerima uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berkisar Rp 4 miliar dari mengobral jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang itu.

“MAW juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai Bupati Pemalang berkisar Rp 2,1 miliar, hal ini akan didalami lebih lanjut oleh KPK.” terang Firli Bahuri.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini