Diskusi Penyaluran ABK ke Luar Negeri, KSOP Tegal Paparkan Syarat Keagenan Awak Kapal

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan dan Perundang-undangan Republik Indonesia (RI) dalam menyalurkan awak kapal ke luar negeri.

Itu dipaparkan perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Kota Tegal, Dwi Yudha Maulana, dalam focus group discussion (FGD) IMCAA-SPPI dengan Dewan Perikanan Taiwan, Rabu 24 Agustus 2022.

“Keagenan awak kapal harus memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK),” terang Dwi Yudha Maulana dalam FGD yang digelar di Aula Hotel Regina Kabupaten Pemalang.

Selain syarat SIUPPAK, kata Yudha Maulana, keagenan awak kapal juga memiliki Collective Bargaining Agreement (CBA), buku sijil pelaut, serta perjanjian kerja laut (PKL) yang disyahkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Paparan dari Dwi Yudha Maulana tersebut menjadi catatan Dewan Perikanan Taiwan yang hadir langsung dalam focus group discussion yang membahas prosedur perekrutan dan pelindungan pelaut perikanan luar negeri.

Rombongan Dewan Perikanan Taiwan yang hadir yaitu Profesor Liu-Chan Liuhuang (Associate Professor Department of Relations, National Chung Cheng University), Hui-Min Peng (Specialist Fisheries Agency Council of Agriculture Executive Yuan) serta Tony Lin (Director Association Taiwan).

Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) bersama Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menggelar focus group disscussion dengan Dewan Perikanan Taiwan, Rabu 24 Agustus 2022.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Hal senada disampaikan Ketua Indonesia Maritime Crewing Agents Assosciation (IMCAA), Hengky Wijaya. Menurut Hengky, persyaratan yang dipaparkan KSOP IV Kota Tegal memang wajib dipenuhi keagenan awak kapal.

“Itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 59 tahun 2021 dan Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 yang mengatur tentang Penyijilan dan Pengesahan perjanjian kerja laut di Kesyahbandaran.” jelasnya.

Maka, kata Hengky Wijaya, jika ada perusahaan keagenan awak kapal yang tidak menjalankan hal itu, patut diduga keagenan awak kapal tersebut melakukan penempatan secara unprosedural dan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.

“Tentunya kalau ada permasalahan terkait awak kapal yang bekerja di luar negri akan sulit menyelesaikan persoalan tersebut, ini kan merugikan bagi awak kapal.” terangnya.

Oleh sebab itu, IMCAA mengajak seluruh perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) atau awak kapal untuk menjalankan aturan yang sudah ditentukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan untuk awak Kapal.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) bersama Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menggelar focus group disscussion dengan Dewan Perikanan Taiwan, Rabu 24 Agustus 2022.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini