Diciduk KPK, ADIpati Pemalang Tak “Sakti” Lagi

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Nama Adi Jumal Widodo mencuat dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK menetapkan Adi Jumal Widodo sebagai satu dari enam tersangka dalam dugaan jual beli jabatan yang disutradarai Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Ada 4 Kepala Dinas/Badan di Pemalang yang sudah disangkakan sebagai penyuap.

Adi Jumal Widodo berperan sebagai pengepul uang dari para pejabat yang ingin diluluskan dan mendapat jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam seleksi yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai, lalu oleh AJW dimasukan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW.” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, Adi Jumal Widodo bersama bupati dan 4 pejabat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Agustus 2022. Selain mereka, ada 28 orang lainnya yang turut diboyong ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK berhasil menyita 4 barang bukti dari OTT tersebut, diantaranya uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atasnama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk berkisar Rp 4 miliar lebih.

“Kemudian slip setoran Bank BNI atasnama AJW dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atasnama AJW yang digunakan MAW.” imbuh Firli Bahuri.

Dari mengobral jabatan itu, Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo diduga sudah menerima uang dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar.

“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sekitar Rp 2,1 Miliar. Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.” jelas Firli Bahuri.

Pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap yaitu Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh, dan Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto.

Adi Jumal Widodo (kemeja biru dongker masker abu-abu) tampak mendampingi Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, saat acara launching produk UMKM Pemalang di salah satu toko ritel wilayah Kabupaten Pemalang, Rabu 16 Maret 2022.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

 

Untuk diketahui, pasca Bupati-Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat dilantik pada Jumat 26 Februari 2021, nama Adi Jumal Widodo sejatinya sudah cukup santer di telinga pengamat politik-birokrasi di Pemalang.

Pria berbadan gempal asal Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang itu dikenal dengan sapaan “Adi”. Namanya makin mengudara menjelang perombakan jabatan ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Adi memang dikenal sebagai orang dekat dan kepercayaan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tak sedikit orang menyebutnya “ADIpati” atau bupati bayangan”. Ia kerap hadir mendampingi Mukti Agung Wibowo dalam acara kedinasan.

Dalam pantauan Puskapik.com sehari sebelum terkena OTT KPK, Rabu 10 Agustus 2022, Adi tampak berada di sekitar Kantor Bupati Pemalang mendampingi Mukti Agung Wibowo sebelum membuka acara di Pendopo.

Tak berhenti disitu, Adi Jumal Widodo juga dikenal sebagai orang “sakti” dalam semua lini pemerintahan. Bahkan disebut-sebut mampu mengontrol Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemalang.

Sebagai orang dekat Bupati, Adi sempat dikabarkan mendapat keistimewaan dengan diberi fasilitas “mobil plat merah” bernomor polisi G 7199 ZA. Hal ini sempat diprotes Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Heru Kundhimiarso.

“Apa kapasitasnya orang itu sampai difasilitasi mobil dinas? PNS bukan, pejabat bukan. Ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum.” kata Kundhi, Selasa 19 Juli 2022.

Saat itu Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang, Tito Suharto, menuturkan, mobil G 7199 ZA yang dimaksud merupakan mobil dinas Bupati. Ia tak tahu pasti jika mobil tersebut dipakai orang dekat Bupati berhari-hari maupun berbulan-bulan.

Namun, Tito Suharto, menganggap, mobil dinas yang digunakan oleh warga sipil yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati itu wajar-wajar saja.

“Ya, barangkali Pak Bupati memerintah boleh-boleh saja. Misalnya Pak Bupati memerintah seseorang (warga sipil) ke Tegal pakai mobil itu ya enggak apa-apa, selama itu perintah Pak Bupati.” ujarnya.

“Saya baru dengar kalau itu dipakai orang dengan waktu yang lama. Nanti akan kami konfirmasi.” imbuhnya.

Selain semua itu, informasi yang dihimpun, Adi adalah mantan narapidana kasus penipuan di Bandung, Jawa Barat.

Kini, Adi Jumal Widodo yang diduga menjadi makelar jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pun harus mendekam di Rutan KPK setelah ditetapkan tersangka bersama Bupati Mukti Agung Wibowo dan 4 pejabat Pemkab Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini