Sengketa Tanah di Pemalang, Warga dan Petani Ancam Tempuh Jalur Hukum

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sengketa tanah di Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang hingga kini belum terselesaikan. Warga dan petani mengancam bakal menempuh jalur hukum.

Pemerintah Desa Kaligelang, Kamis 28 Juli 2022, akhirnya menggelar musyawarah di Balai Desa untuk menyelesaikan sengketa tanah yang tepatnya berlokasi di RT 01 RW 03 Desa Kaligelang tersebut.

Kepala Desa Kaligelang, Agus Sudibyo, mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin menjembatani kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa tanah ini. Namun, tak kunjung menemui titik temu.

“Hari ini kami gelar musyawarah, namun pihak yang mengklaim pemilik tanah tidak dihadirkan karena dikhawatirkan terjadi eyel-eyelan.” ungkapnya.

Musyawarah tersebut dipimpin Camat Taman, Fauzan. Warga, petani, dan pengembang proyek perumahan di sekitar lokasi tanah sengketa itu menjelaskan kronologis dan keinginan mereka di hadapan jajaran Muspika Taman.

Perwakilan warga, Edi Casmanto, menuturkan baik warga, petani, maupun pengembang proyek perumahan sepakat berencana memberikan ganti untung sebesar Rp 300 juta kepada Muchlani yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Uang sebesar Rp 300 juta tersebut merupakan kolektif warga, petani, dan pengembang proyek perumahan. Namun, hingga kini tawaran ganti untung itu belum diterima dan disetujui Muchlani.

“Kami juga mau membayar jika yang bersangkutan mampu membuktikan legalitas kepemilikannya. Karena hanya ada letter c dan letter c tanah itu atasnama Soedaryo bukan Muchlani.”

“Pegangan Pak Muchlani itu hanya secerca kwitansi pembelian. Intinya kalau Rp 300 juta tidak diterima, kita akan tempuh jalur hukum.” jelasnya.

Sementara itu Camat Taman, Fauzan, menyarankan Pemerintah Desa Kaligelang agar nantinya kembali mengadakan musyawarah desa untuk meninjau ulang kemampuan ganti untung kepada pihak yang mengklaim pemilik tanah.

“Hari ini belum ada titik temu akan menempuh jalur hukum atau memberi ganti untung ke pihak yang mengklaim pemilik tanah. Tapi mayoritas warga sepertinya ingin menempuh jalur hukum.” ujarnya.

Jalan di area tanah sengketa sempat diblokade oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Selasa 12 Juli 2022.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Untuk diketahui, sengketa tanah ini memanas saat tanah yang selama ini menjadi jalan umum itu diblokade oleh orang yang mengklaim sebagai ahli waris. Blokade tembok tersebut kemudian dibongkar pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.

Dalam pantauan Puskapik.com, kini di sekitar tanah sengketa tersebut terpasang plang bertuliskan :

“TANAH MILIK HJ.MUDRIAH (AHLI WARIS H.MUCHLANI). TANAH LETTER C NOMOR 1253. LUAS 3.750 M2. PEROLEHAN : PEMBELIAN. BUKAN JALAN UMUM. DILARANG MEMPERGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK.”.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Muchlani.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini