BKD Tegaskan Tak Ada Pencopotan Mokhamad Arifin Sebagai Sekda Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang menegaskan tidak ada pencopotan atau pemberhentian Mokhamad Arifin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang.

Penunjukan Slamet Masduki sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemalang dilakukan karena adanya surat pengunduran diri Mokhamad Arifin, sehingga statusnya non-aktif dari jabatan Sekda.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKD Pemalang, MA Puntodewo, dalam keterangan pers yang diterima puskapik.com, Selasa malam 26 Juli 2022.

“Kami tegaskan, tidak ada pemberhentian atau pencopotan. Penunjukan Plh karena adanya surat pengunduran diri secara resmi,” jelas Puntodewo.

Dijelaskan Puntodewo, saat ini status Mokhamad Arifin non-aktif dari jabatan Sekda. Namun demikian, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melekat.

Pasalnya, pengajuan pensiun dini dari jabatan ASN hingga kini masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sampai hari ini berstatus ASN (Mokhamad Arifin). Kami masih menunggu keputusan resmi dari BKN nanti seperti apa,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, akhirnya menunjuk Slamet Masduki sebagai Plh Sekda Pemalang pasca Mokhamad Arifin mengundurkan diri.

Slamet Masduki ditunjuk sebagai Plh Sekda Pemalang berdasarkan surat perintah penunjukan Plh Sekda Kabupaten Pemalang nomor 820/097/PLH/2022 tanggal 26 juli 2022.

Sebelumnya, Mokhamad Arifin menyatakan mengundurkan diri sebagai Sekda Pemalang dan mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Sepekan setelah munculnya pernyataan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tahun 2010.

Penetapan Mokhamad Arifin sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022 lalu.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini