BKN Belum Setujui Pengunduran Diri Sekda Pemalang
- calendar_month Sen, 25 Jul 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengunduran diri dan permohonan pensiun dini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mokhamad Arifin, hingga kini belum disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 25 Juli 2022.
“Permohonan sudah kita kirim ke BKN, tapi sampai sekarang belum ada jawaban.” ujar Puntodewo.
Diketahui, Mokhamad Arifin mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda dan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tanggal 28 Juni 2022 kepada Bupati Mukti Agung Wibowo.
“Saat itu Bupati menyetujui dan BKD diminta memproses kemudian bulan Juli kita kirim ke BKN.” tuturnya.
Setelah dikirim, kata Puntodewo, BKN kemudian meminta klarifikasi dari Bupati Mukti Agung Wibowo mengenai kabar Mokhamad Arifin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Saat itu kami jawab bahwa kami belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Tengah, kami jawab itu.” ungkap Puntodewo.
BKD Pemalang sendiri baru menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah terkait penetapan Mokhamad Arifin sebagai tersangka setelah surat klarifikasi tersebut dikirim ke BKN.
Menurut Puntodewo, pemberhentian Mokhamad Arifin dari jabatan Sekda bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Permohonan pensiun dini bisa ditolak jika yang bersangkutan diberhentikan dan menjadi tersangka.” jelasnya.
Puntodewo juga meluruskan adanya pernyataan BKD Jawa Tengah yang belum menerima permohonan pengunduran diri dan pensiun dini dari Mokhamad Arifin.
- Penulis: puskapik