BKN Belum Setujui Pengunduran Diri Sekda Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengunduran diri dan permohonan pensiun dini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mokhamad Arifin, hingga kini belum disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 25 Juli 2022.

“Permohonan sudah kita kirim ke BKN, tapi sampai sekarang belum ada jawaban.” ujar Puntodewo.

Diketahui, Mokhamad Arifin mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda dan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tanggal 28 Juni 2022 kepada Bupati Mukti Agung Wibowo.

“Saat itu Bupati menyetujui dan BKD diminta memproses kemudian bulan Juli kita kirim ke BKN.” tuturnya.

Setelah dikirim, kata Puntodewo, BKN kemudian meminta klarifikasi dari Bupati Mukti Agung Wibowo mengenai kabar Mokhamad Arifin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saat itu kami jawab bahwa kami belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Tengah, kami jawab itu.” ungkap Puntodewo.

BKD Pemalang sendiri baru menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah terkait penetapan Mokhamad Arifin sebagai tersangka setelah surat klarifikasi tersebut dikirim ke BKN.

Menurut Puntodewo, pemberhentian Mokhamad Arifin dari jabatan Sekda bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Permohonan pensiun dini bisa ditolak jika yang bersangkutan diberhentikan dan menjadi tersangka.” jelasnya.

Puntodewo juga meluruskan adanya pernyataan BKD Jawa Tengah yang belum menerima permohonan pengunduran diri dan pensiun dini dari Mokhamad Arifin.

“Kita langsung ke BKN, karena memang untuk PNS golongan IVD harus langsung ke BKN.” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mokhamad Arifin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010.

Penetapan M Arifin sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.

“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, M Arifin kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Johanson

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini