Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati : Semoga Jadi Pelajaran

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Mukti Agung Wibowo belum bisa berkomentar banyak soal ditetapkannya Sekretaris Daerah Pemalang, MA, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Sampai sekarang saya belum mendapatkan pemberitahuan secara fisik (surat) berkaitan penetapan Pak Sekda sebagai tersangka,” ujarnya ditemui Puskapik.com, Rabu 20 Juli 2022.

“Jadi saya belum bisa berkomentar kaitan penetapan itu, kita masih menunggu pemberitahuan secara fisik.” imbuh Mukti Agung Wibowo.

Namun, Bupati berharap, adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkab Pemalang ini bisa menjadi pelajaran.

“Ya, ini mudah-mudahan jadi pelajaran buat kita semua dan semoga tidak terulang lagi di Kabupaten Pemalang.” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010.

Penetapan MA sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.

“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Johanson.

Johanson menerangkan, kasus korupsi yang menjerat MA ini terjadi pada tahun 2010. MA dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.

“Total nilai proyek adalah Rp 6.579.000.000. Dari jumlah total proyek, kerugian negara Rp 1 miliar,” jelasnya.

Saat itu, tutur Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan paket 1 dan 2 itu sebanyak 100 persen. Padahal progress pembangunan jalan tersebut baru 73 persen.

Dari uang yang didapat kemudian diserahkan kepada pihak lain (PT Aska) yang bukan pemenang proyek. Saat ini polisi telah menyita dari pihak tersebut sebesar Rp 500 juta.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini