Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan 2010

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tahun 2010.

Penetapan MA sebagai tersangka kasus korupsi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.

“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Setelah melakukan penanganan, penyelidikan dan penyidikan itu, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Johanson.

Namun saat ini, kata Johanson, belum dilakukan pemanggilan terhadap MA. “Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Diketahui, MA dilaporkan terpidana lainnya dalam kasus korupsi ini yang sudah menjalani masa hukuman.

Johanson menerangkan, kasus korupsi yang menjerat MA ini terjadi pada tahun 2010. MA dinilai terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.

“Total nilai proyek adalah Rp 6.579.000.000. Dari jumlah total proyek, kerugian negara Rp 1 miliar,” jelasnya.

Saat itu, tutur Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan paket 1 dan 2 itu sebanyak 100 persen. Padahal progress pembangunan jalan tersebut baru 73 persen.

Dari uang yang didapat kemudian diserahkan kepada pihak lain yang bukan pemenang proyek. Saat ini polisi telah menyita dari pihak tersebut sebesar Rp 500 juta.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2, yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” kata Johanson.

Sebelumnya, Kabupaten Pemalang sempat gempar dengan pernyataan Sekda Kabupaten Pemalang tersebut mundur dari jabatannya dan mengajukan pensiun dini. Tetapi, saat itu MA enggan membeberkan alasan dirinya mundur.

Saat ditemui wartawan, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menyebut, alasan pengunduran diri MA karena masalah pribadi. Dirinya pun menyetujui permintaan MA mundur dari jabatannya itu.

“Walaupun ada pengunduran diri secara pribadi, tapi ini masih proses, administrasinya masih proses.” terang Mukti Agung Wibowo, Jumat 15 Juli 2022.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini