Bupati Keukeuh Tak Kembalikan ‘Pemalang Ikhlas’, Dua Mantan Sekda Angkat Bicara

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pernyataan Bupati Mukti Agung Wibowo yang keukeuh tak mengembalikan tulisan motto pembangunan ‘Pemalang Ikhlas’ pada  Gapura Gandulan direspon dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang.

Seperti diketahui, dalam pernyataannya Mukti Agung Wibowo menyebut penggantian tulisan ‘Pemalang Ikhlas’ menjadi ‘Pemalang Aman’ wajar dilakukan Pemerintah Daerah Pemalang, karena gapura tersebut bukan cagar budaya.

Mantan Sekda Pemalang 2011-2019, Budi Rahardjo, berkomentar, bupati hendaknya tak menggunakan terminologi Pemerintah Daerah. Menurut alumni Fisipol Universitas Diponegoro itu, penyataan bupati bersifat sepihak.

Pasalnya, Pemerintah Daerah terdiri dari Bupati (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif).

“Jangan mengatasnamakan ‘kami pemerintah daerah’. Ternyata bupati ini tidak mengerti yang disebut pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, bahwa Pemerintahan Daerah itu Bupati dengan DPRD.” tegasnya, Jumat 15 Juli 2022.

Maka, menurut pensiunan Sekda Pemalang yang akrab disapa ‘BR’ itu, pernyataan bupati yang menyebut penggantian tulisan motto pembangunan pada gapura dilakukan pemerintah daerah adalah salah. Karena faktanya mayoritas fraksi di DPRD menolak pergantian tulisan di gapura.

“Pernyataan bupati bisa dimaknai genderang perang dengan 4 Fraksi DPRD (PDIP,PKB,Golkar,PKS) yang memiliki 37 kursi dan jelas-jelas memprotes pelepasan motto semboyan daerah ‘Pemalang Ikhlas diganti visi Bupati sekarang ‘Pemalang Aman’, tetapi diabaikan, mungkin dianggap angin lalu saja.”

“Sementara partai pengusung Mukti Agung Wibowo (PPP, GERINDRA) hanya punya 13 kursi. Nah begini kok enggak mau disebut arogan (Arogansi Minoritas) dan sense of responsibility-nya buruk sekali.” imbuh BR.

Sementara itu Mantan Sekda Pemalang 2006-2008, Santoso, mengatakan, bahwa legitimasi antara motto ‘Pemalang Ikhlas’ dengan ‘Pemalang Aman’ sangat berbeda.

Santoso menyoroti pernyataan bupati yang menyebut penggantian tulisan pada gapura sebagai sosialisasi visi pemerintah saat ini yaitu ‘Pemalang Aman’ dan memiliki legalitas yakni Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).

“Persoalan ini jangan dibelokkan hanya pada legimated atau tidak legimated-nya tulisan tersebut. Jangan gunakan Perda RPJMD untuk ‘alasan pembenar’ tetapi ‘salah’.” tegasnya.

Menurut Santoso, perlu dipahami bahwa kedua Perda tersebut mengatur materi yang berbeda. Perda nomor 11 tahun 1990 mengatur materi motto Pemalang Ikhlas, sedangkan Perda nomor 6 tahun 2021 mengatur tentang RPJMD.

“Perda nomor 6 tahun 2021 mengatur tentang RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026, bukan perda yang mencabut perda tentang motto Pemalang Ikhlas.” jelas Santoso.

Dikatakan Santoso, penggantian tulisan ‘Pemalang Ikhlas’ menjadi ‘Pemalang Aman’ pada gapura dilakukan tanpa dasar yuridis, tetapi hanya mendasarkan selera penguasa saja, tanpa menjaga rasa karya pendahulunya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat 15 Juli 2022, Tulisan ‘Pemalang Aman’ di Gapura Gandulan tetap tak akan dikembalikan menjadi ‘Pemalang Ikhlas’ meski ramai diprotes warga dan viral di media sosial.

“Sekali lagi ini kan sosialisasi visi Kabupaten Pemalang, di gapura kan sudah diperjelas ada tulisan Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni (AMAN).” jelas Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Bupati Mukti Agung Wibowo, keukeuh (tetap) tak akan mengembalikan tulisan Pemalang Ikhlas di gapura tersebut karena baginya penggantian tulisan tersebut hal yang lumrah.

“Gapura itu bukan situs, prasasti, atau cagar budaya. Sehingga, kami pemerintah daerah wajar kalau melakukan perubahan itu. Tidak ada kata arogansi.” ungkapnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini