Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang Mulai Diusut

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai diusut. Penyidik Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Senin 11 Juli 2022, diturunkan ke Kota Ikhlas untuk menelisik dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke sejumlah lembaga diantaranya, Kepolisian, Kejaksaan dan Gubernur Jawa Tengah. Selain melaporkan dugaan jual beli jabatan yang nilainya miliaran rupiah, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo beserta sejumlah pejabat Pemkab juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan beras PNS/ASN, dan dugaan penyimpangan rekruitmen direksi PT Aneka Usaha Pemalang.

Dalam penanganan perkara ini, Inspektorat menugaskan lima penyidik guna melakukan pemeriksaan. Kelima tim penyidik ini ditugaskan untuk melakukan penyeledikan dengan meminta keterangan dan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Pemalang.

Plt Kepala Inpektorat Pemprov Jawa Tengah, Dhoni Widianto, membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. “Iya benar, sedang kita tangani. Masih pulbaket, pemeriksaan pendahulan,” ungkap Dhoni saat dikonfirmasi puskapik.com, Senin 11 Juli 2022, via telepon.

Dhoni menyatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail penanganan yang dilakukan. Namun demikian, ia memastikan Inspektorat Pemprov Jawa Tengah akan bersikap profesional dan independent dalam menangani perkara itu.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan, pihaknya mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik KKN pada Pemkab Pemalang. Dalam pengaduan masyarakat tersebut, terdapat adanya pengaduan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan juga dugaan gratifikasi pemberian fasilitas oleh Bupati Mukti Agung Wibowo.

“Kami (IPW) mendesak pihak terkait yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Pemprov Jateng, Kepolisian, Kejksaan dan KPK mendalami adanya pengaduan masyarakat ini dan bila terdapat cukup bukti segera dilakukan penyidikan tindak pidana Korupsi,” kata Sugeng dalam keterangan pers kepada awak media, Senin, 11 Juli 2022.

Selain pengaduan terkait korupsi tersebut, masyatakat juga mengadukan adanya praktik pelanggaran prinsip Good Corporate Goverment dalam praktik perubahan status badan Hukum Perusda Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha Kabupaten Pemalang termasuk pengangkatan orang-orang dekat Bupati dalam jabatan PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhiniarso

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!