Tangani Konflik Agraria di Pemalang, Menteri Hadi Tjahjanto : Selesaikan dengan Damai

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, turun tangan mengatasi konflik agraria di Desa Persiapan Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Mantan Panglima TNI itu bertemu langsung dengan kedua kubu yang berseteru merebutkan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Sikasur di Desa Persiapan Sodong Basari, Rabu 22 Juni 2022.

“Kita semua sudah memilih jalan yang terbaik untuk bapak ibu. Ini masih dalam kalkulasi.”

“Mudah-mudahan setelah selesai kalkulasi hukum ini bapak ibu bisa mendapat apa yang menjadi keinginan bapak ibu sekalian,” ujarnya.

Menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi tanggal 15 Juni 2022 lalu itu meminta kedua kubu bersabar. Dia berharap konflik agraria di Desa Persiapan Sodong Basari segera selesai dan berakhir damai.

“Semoga semuanya segera selesai, bapak ibu bisa melaksanakan aktivitas di tanah ini dengan damai dan tetap menjaga silaturahmi.” pintanya.

Hadi Tjahjanto mengatakan, penyelesaian sengketa tanah tersebut akan diserahkan ke Bupati dan Forkopimda Pemalang bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sebagai informasi, konflik sengketa tanah di Desa Persiapan Sodong Basari bermula dari perebutan HGU di lahan tanah negara eks PT Kencana Sikasur seluas 82 hektare.

Perebutan terjadi antara 300 petani penggarap lahan Eks HGU PT Kencana Sikasur dengan warga desa yang menginginkan lahan tersebut nantinya menjadi aset desa.

Kordinator petani penggarap lahan, Siti Fikriyah, berharap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan fakta empiris di lapangan.

“Kita bisa melihat dari jalan sampai lokasi semuanya sudah penuh dengan tanaman. Apa anda mau lahan yang sudah digarap diserahkan kepada orang lain.”

“Redistribusi agraria itu memberikan hak atas mereka yang sudah menggarapnya,” imbuhnya.

Siti Fikriyah mengapresiasi langkah yang diambil Menteri Hadi Tjahjanto untuk mengidentifikasi siapa saja (warga) yang berhak menggunakan lahan tersebut, melalui BPN.

“Tadi disampaikan jika ada pihak yang menyerahkan data fiktif maka akan ditindak secara tegas,” tuturnya.

Pendamping warga yang menginginkan lahan menjadi aset desa, Yusni, sepakat diadakannya verifikasi dan validasi data di lahan HGU Eks PT Kencana Sikasur.

“Yang perlu dikoreksi adalah fakta-fakta diantaranya penyerobotan lahan dan macam-macam. Kami siap menyerahkan bukti-bukti itu.” ungkapnya.

Bupati Pemalang diharapkan dapat memberikan kebijakan-kebijakan di tingkat lokal dalam persoalan ini. “Kira-kira apa saja yang bisa dimanfaatkan menjadi aset desa, misalnya lapangan atau fasilitas umum,” ujar Yusni.

Sementara itu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menyampaikan, sesuai petunjuk Menteri Hadi Tjahjanto, konflik agraria di Desa Persiapan Sodong Basari bakal diselesaikan melalui pendataan dari masing-masing kubu.

“Kedua belah pihak sudah sepakat persoalan sengketa ini diselesaikan secara kekeluargaan, secara damai,” terang Bupati Mukti Agung Wibowo.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini