Tolak Konsolidasi, Ratusan Pemborong di Tegal Demo Bupati

0

PUSKAPIK.COM, Tegal – Ratusan pemborong konstruksi yang tergabung dalam Pemborong Kabupaten Tegal Bersatu menggeruduk Kantor Bupati Tegal, Senin 20 Juni 2022.

Ratusan pemborong itu menuntut kebijakan konsolidasi pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dibatalkan.

Massa aksi datang menggunakan truk, mobil towing, pikap, dan kendaraan pribadi lainnya. Mereka berorasi sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan.

Koordinator Aksi, Kiki Dwi Aryanto, menyampaikan, kebijakan konsolidasi PL di Kabupaten Tegal menyebabkan banyak masyarakat yang berprofesi sebagai kuli dan tukang bangunan menganggur.

“Padahal, mereka merupakan warga ibu bupati yang berada di Kecamatan Bumijawa. Kami minta untuk kebijakan konsolidasi dibatalkan dan kembali ke kebijakan awal,” tegasnya.

Ketua Pemborong Kabupaten Tegal Bersatu, Ischak Maulana Rohman, meminta Bupati segera menghentikan kegaduhan pengadaan barang dan jasa yang sudah berlangsung sekitar 3 bulan.

Ischak menilai, pembatalan sepihak pekerjaan dibawah Rp 200 juta melanggar aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami meminta Bupati untuk melakukan penyegaran di DPUPR dan Bagian Pengadaan dan Barang,” ujarnya.

Usai berorasi, 10 orang perwakilan massa aksi kemudian beraudiensi dengan Bupati Tegal Hj Umi Azizah didampingi Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono dan sejumlah OPD terkait lainnya

Bupati Tegal, Umi Azizah, menjelaskan, kebijakan konsolidasi merupakan arahan KPK saat monitoring centre for prevention (MCP) kepada pada Pemkab Tegal. KPK menilai ada potensi inefisiensi dalam pekerjaan PL.

Hal itu, kata Umi Azizah, disampaikan KPK saat rapat koordinasi program pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah, Selasa 7 Juni 2022 lalu.

“Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sudah melakukan identifikasi. Kami kometmen kuat untuk melaksanakan arahan KPK. Akan tetapi, kami ada kendala dalam melaksanakan arahan KPK,” jelasnya.

Beberapa kendala itu, lanjut Umi Azizah, yaitu SDM Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang terbatas dan keterbatasan waktu, sehingga konsolidasi belum maksimal dilaksanakan.

Selain itu, semangat dalam keberpihakan terhadap UMKM, juga jadi prioritas dalam pengambilan kebijakan konsolidasi. Akan tetapi, semangat efisiensi tetap dilakukan dalam pekerjaan PL.

“Atas pertimbangan itu, kami minta untuk pekerjaan segera dilaksanakan, tapi tetap menjalankan arahan KPK untuk efisiensi,” terang Umi Azizah.

Kepala DPU-PR Kabupaten Tegal, Hery Suhartono, meminta Bupati mengadakan rapat internal dengan perwakilan pemborong untuk duduk bersama membahas pekerjaan yang bisa dikonsolidasi.

Hal itu dimaksudkan agar tercipta keterbukaan mana saja pekerjaan yang bisa dikonsolidasi dan tidak bisa dikonsolidasi.

“Kami menunggu perintah Bupati. Jika diperintahkan untuk berjalan, kami sepakat untuk segera melaksanakan pekerjaan,” katanya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini