Sebut Liga 3 Askab PSSI Pemalang Ilegal, Saksi : Panitia Selalu Bawa-bawa Nama Bupati
- calendar_month Sab, 14 Mei 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah saksi menyebut Liga 3 Askab PSSI Pemalang yang melayangkan nyawa Sarifudin (26) digelar tanpa perizinan (Ilegal). Panitia selalu membawa nama Bupati untuk memuluskan penyelenggaraan pertandingan di Stadion Mochtar.
Itu disampaikan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis 12 Mei 2022, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar S.H.
Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Fitri Watu Paksi S.H dalam sidang tersebut. Mereka dimintai keterangan perihal kejadian maut dalam Liga 3 Askab PSSI Pemalang.
Kelimanya yaitu dokter RSUD dr M Ashari Pemalang, dr Erma Nihlatul Mufidah, istri korban, Wati, Sekretaris PSSI Askab Pemalang, Andi, Kanit Intlekam Polsek Pemalang, Aiptu Supriyanto, dan pengelola sekaligus petugas parkir Stadion Mochtar, Irun.
Dalam kesaksiannya, Supriyanto mengatakan, pihaknya tak menerima permohonan izin keramaian dari panitia penyelenggara Liga 3 Askab PSSI Pemalang dan tidak mengeluarkan izin keramaian kegiatan tersebut.
“Untuk kegiatan, dari pimpinan kami tidak boleh mengeluarkan rekomendasi (dalam masa pandemi Covid-19).” jelasnya.
“Ya, kegiatan itu tidak ada izin.” kata Supriyanto saat ditanya JPU.
Penasehat hukum terdakwa, Edy Hermanto SH, pun heran kegiatan tersebut bisa berjalan tanpa adanya izin keramaian, serta izin penggunaan stadion dari DPU-TR Pemalang. Ia kemudian menanyakan hal ini ke pengelola stadion.
“Disini juga dinyatakan tidak ada izin dari DPU, itu apa yang dilakukan saksi?” tanya penasihat hukum terdakwa kepada saksi Irun, pengelola Stadion Mochtar.
- Penulis: puskapik