Diskominfo Pemalang Sosialisasikan Pra Raperda LPPL Radio Swara Widuri

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang mensosialisasikan pra-rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Swara Widuri, Senin 18 April 2022.

Sosialisasi yang digelar di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini dinarasumberi Sekretaris Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo dan Sub-koordinator Komunikasi Publik Diskominfo, Widya Poerwadi.

Sejumlah radio swasta dan organisasi pers di Pemalang diundang dalam sosialisasi tersebut. Joko Ngatmo memaparkan, Raperda LPPPL ini terdiri dari 15 Bab, 8 bagian, beberapa paragraf dan 59 pasal.

Kemudian, kata Joko, nantinya dalam struktur organisasi dewan direksi LPPL Radio Swara Widuri terdiri dari 1 orang Direktur utama, 1 orang Direktur umum, serta 1 orang Direktur penyiaran.

“Anggota dewan pengawas maksimal 3 orang, terdiri dari unsur yaitu pemerintah daerah, masyarakat, dan praktisi atau komunitas penyiaran” jelas Joko Ngatmo.

LPPL Swara Widuri Kabupaten Pemalang sendiri, nantinya menyelenggarakan kegiatan siaran lokal, iklan, dan usaha lain terkait penyiaran.

“Waktu siaran iklan niaga paling banyak 15% dari seluruh waktu siaran setiao hari. Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% dari siaran iklannya setiap hari.” ujar Joko.

Menurut Joko, LPPL Swara Widuri Kabupaten Pemalang bakal dibentuk mandiri dan bukan mutlak milik pemerintah daerah. Masyarakat juga memiliki peran dalam pengembangan penyiaran.

“Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang dinilai merugikan.” jelasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini