BPNT Bentuk Tunai Dicairkan, Dinsos Pemalang : Kalau Ada Pelanggaran Laporkan

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bantuan pangan non-tunai (BPNT) periode Januari – Maret 2022 dalam bentuk tunai mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pemalang. Dinas Sosial ingatkan penyaluran harus sesuai aturan, masyarakat bisa melapor jika ditemukan pelanggaran.

Saat ini penyaluran BPNT dalam bentuk tunai melalui PT POS Indonesia tengah berlangsung di Kabupaten Pemalang. KPM menerima pencairan bantuan 3 bulan sekaligus, yaitu periode Januari – Maret 2022 sebesar Rp 600 ribu di balai desa masing-masing.

IMKC Kantor POS Pemalang, Muhammad Abdul Faisal, mengatakan, pencairan dilakukan secara terjadwal untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. KPM diminta datang tepat waktu dan mengikuti arahan petugas.

“Semua KPM yang sudah mendapatkan surat pasti mendapatkan haknya, jadi tidak harus berdesakan.” ujarnya, Kamis 24 Februari 2022.

Kabid Sosial Dinsos Pemalang, Supadi, memastikan, pihaknya melakukan pengawasan maksimal pencairan BPNT bentuk tunai ini. “Terkait penyaluran, sudah kami sampaikan harus dengan prokes, pokoknya wajib. Juga tidak ada pemotongan bantuan,” jelasnya.

Ditegaskan juga, jika dalam penyaluran BPNT ditemukan pelanggaran maka dipersilahkan melapor ke Dinas Sosial Pemalang. “Kalau ada yang masih main-main, melakukan hal yang tidak sesuai, laporkan ke kami. Kami proses segera laporan tersebut,” tegas Supadi.

Diberitakan sebelumnya, Senin 21 Februari 2022, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) triwulan awal 2022 di Kabupaten Pemalang bakal dicairkan dalam bentuk tunai melalui PT POS Indonesia. Ini adalah kali kedua kebijakan itu dilaksanakan di Kota Ikhlas, setelah sebelumnya diuji coba pada Mei 2021 lalu.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini