Gaji 2 Tahun Tak Dibayar, 4 eks ABK PT JJS Ngadu Ke Disnaker Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat orang bekas Anak Buah Kapal (ABK) yang mengaku dari PT Jangkar Jaya Samudera (JJS) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang karena gaji selama 2 tahun kerja di kapal tidak dibayarkan, Senin 15 Februari 2022.

Keempat orang eks ABK itu adalah Ibnu Alfarizi dan Tomy Sugianto dari Kabupaten Pemalang, Muhammad Sukriadi dari Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dan Irfan Yuda Saputra dari Bengkulu.

Mereka mengadu ke Disnaker Pemalang didampingi aktivis Andi Rustono. Pengaduan langsung diterima oleh Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Arya Dita, dan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Najih Nur Fauzi.

Dijelaskan oleh Andi Rustono, selain 4 orang ABK yang tidak menerima hak-haknya itu masih ada puluhan ABK lainya bernasib sama dan saat ini bersama Disnaker Pemalang sedang mendata.

Berdasarkan keterangan dari 4 orang ABK ,PT Jangkar Jaya Samudera merupakan agency yang memberangkatkan sebagaimana perjanjian kerja yang telah dibuat bersama, tetapi justru hak-hanya selama bekerja menjadi ABK tidak diberikannya.

“Kami berharap Disnaker menjembatani persoalan ABK karena ini bersifat kemanusiaan, sehingga gaji ABK hasil keringatnya dibayar. Kami tidak ingin persoalan ini terus muncul setiap tahun,” kata Andi.

Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Arya Dita mengungkapkan, peliknya persoalan pekerja khususnya ABK yang tidak menerima haknya bisa dikomunikasikan sepanjang pihak perusahaan kooperatif dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Meski begitu pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk membantu agar hak-hak pekerja diselesaikan. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang ada dan tahapan konfirmasi kepada perusahaan.

“PT Jangkar Jaya Samudera tidak masuk pada Indonesia Maritim Crewing Agent Asosiasion atau IMCAA, tetapi ini adalah tanggung jawab kami untuk membantu menyelesaikan ya,” tegasnya.

Kontributor : Dedi Muhsoni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini