Viral! Sengketa Tanah, Sekolah di Pemalang Disegel

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Baru-baru ini ramai beredar video di media sosial SMP Negeri 01 Belik, Kabupaten Pemalang, disegel karena tanah masih dalam sengketa. Ahli waris menyebut, Dindikbud Pemalang terkesan mempermainkan persoalan ini.

Video disegelnya SMP Negeri 01 Belik itu ramai beredar Senin 24 Januari 2022. Dalam video itu, gerbang sekolah dipasang spanduk bertuliskan ‘SMP N 1 BELIK DI TUTUP SEMENTARA TANAH MASIH DALAM SENGKETA SEJAK 43 TAHUN’.

Tak hanya itu, belakangan juga diketahui jalan masuk sekolah tersebut juga diblokade dengan bongkahan batu. Diketahui, aksi tersebut dilakukan sang ahli waris tanah yang geram karena sengketa tanah tak kunjung rampung.

Ahli waris tanah, Uli Ulmiati, mengatakan, aksi itu dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin keluarga. Uli menegaskan, keluarganya adalah pihak yang sah atas kepemilikan tanah tersebut dan memiliki bukti sertifikat.

“Kami memiliki bukti sertifikat atas nama orang tua saya kok, dan pihak Dindikbud terkesan hanya mempermainkan keluarga. Dari tahun ke tahun tidak juga di selesaikan, saya cukup sabar menunggu hingga 43 tahun lamanya” ujar Uli.

Uli menyebut, berkali-kali pergantian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang, tak ada yang yang serius menyelesaikan sengketa tanah ini.

“Saya sudah berupaya dengan baik kok malah kaya ngemis, saya sudah berkali-kali kordinasi tapi cuma di kasih janji-janji palsu,” jelasnya.

Tak tanggung-tanggung, jika awalnya pemblokiran hanya menggunakan bongkahan batu dan spanduk. Rencananya hari ini, Selasa 25 Januari 2022, keluarga akan menyegel dengan cor. “Bila perlu besok akan saya cor sekalian biar pemerintah mikir” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Sekdin Dindikbud Pemalang, Basuki, mengklaim tanah SMP Negeri 01 Belik itu sah menjadi kepunyaan Dindikbud Pemalang. Pihaknya juga mengantongi dokumen pembelian tanah tersebut.

“Kami segera turun untuk menyelesaikan masalah ini, kami sudah memiliki dokumen resmi terkait sengketa tanah SMP N 1 Belik, yang jelas dinas punya dokumen kuat secara hukum pembelian tanah itu” tandasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini