Jual Tanah Orang, Mantan Anggota Dewan Dipolisikan
- calendar_month Sel, 18 Jan 2022


PUSKAPIK.COM, Brebes – Seorang mantan anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi karena menjual tanah warga. Tanah seluas sekitar 94 ribu meter persegi ini dijual ke perusahaan pengembang sebesar Rp.11 miliar tanpa sepengetahuan pemilik.
Mantan anggota dewan, Rais Qadim (80) warga Kecamatan Jatibarang ini dilaporkan oleh pemilik tanah, Ahmad Chalwani (64) warga Losari yang mengaku ahli waris dan juga anak angkat Hj Aminah Moentoek. Pelaporan menyusul tanah warisan miliknya dijual tanpa sepengetahuan si pemiliknya.
Kepada wartawan, Chalwani menjelaskan, kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 2020 silam. Mengetahui tanahnya dijual orang lain, dia mendatangi kantor Pemkab Brebes untuk meminta bantuan.
“Awalnya saya kaget dapat kabar tanah dijual untuk perumahan. Ternyata benar, beberapa waktu kemudian tanah itu sedang diukur-ukur,” kata Chalwani, saat dihubungi Selasa (18/1/2022).
Chalwani menjelaskan, tanah seluas 94 ribu meter persegi lebih ini merupakan warisan dari Hj Aminah Moentoek. Sesuai sertifikat, tanah itu merupakan milik tiga nama, masing masing Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Lokasi obyek yang dijual berada di persil 36 S II di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
“Tanah itu milik keluarga dari hasil waris dan ada pemiliknya yang sah karena sertifikatnya. Tiba tiba ada yang mau jual ke pengembang secara ilegal. Dari situ kemudian saya mendatangi Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya ada solusi,” ucapnya.
Atas kejadian ini, pihak pemilik tanah juga melaporkan ke Mapolres Brebes. Pelaporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum karena adanya pihak lain yang telah berusaha menjual tanahnya.
- Penulis: puskapik