Dipenjarakan Suami, Ibu Rumah Tangga di Tegal Akhirnya Hirup Udara Bebas

0
Sri Dewi didampingi penasehat hukum (kiri) dan petugas Lapas Kelas IIB Kota Tegal saat bebas pada Selasa, 28 Desember 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pengadilan Negeri Tegal pada Kamis, 23 Desember 2021 menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Sri Dewi, warga Jalan Blanak No 7 RT 001/RW 001, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik jual beli kapal.

Sri Dewi yang seorang ibu rumah tangga ini terjerat kasus pemalsuan akta autentik jual beli kapal atas laporan suaminya sendiri, Budi Santoso.

Sri Dewi yang ditahan sejak 29 September 2021, akhirnya bebas pada Selasa, 28 Desember 2021, setelah keluarnya amar putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Sri Dewi keluar dari Lapas Kelas IIB Kota Tegal sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dijemput penasehat hukumnya, Binton Sianturi.

Kasus ini bermula saat Sri Dewi dilaporkan oleh Budi Santoso atas dugaan kasus pemalsuan akta autentik jual beli kapal. Sri Dewi beberapa kali menjalani persidangan.

Sri Dewi didakwa melanggar Pasal 266 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut Sri Dewi telah menempatkan keterangan palsu dalam akta jual beli.

Pemalsuan akta autentik tersebut menyebutkan bahwa terdakwalah yang melakukan jual beli kapal. Sebaliknya, dijelaskan dalam dakwaan bahwa yang melakukan jual beli kapal bukanlah terdakwa, melainkan pelapor. Padahal, kapal telah dibeli oleh pelapor dari pemiliknya berinisial MF dengan harga Rp200 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Binton Sianturi mengatakan, kliennya didakwa karena telah memasukkan keterangan palsu pada akta autentik pada Januari 2020.

Terkait laporan pidana Pasal 266 tersebut. Yang mana bahwa perbuatan tersebut menurut keterangan terdakwa, dilakukan atas suruhan suami. “Tetapi pengakuan terdakwa, perbuatan tersebut juga atas permintaan pelapor,” kata Binton.

Binton menjelaskan, dalam kasus kliennya, sebenarnya tidak ada fisik kapal yang dijualbelikan. Terdakwa dan pelapor hanya membeli dokumen kapal saja. “Jual beli dokumen kapal tersebut juga lazim dilakukan oleh masyarakat nelayan. Setelah kapalnya ada, barulah dokumen itu dipasang dan diurus surat perizinan,” katanya.

Binton menilai, kliennya semestinya tidak bisa dipidanakan karena kasus tersebut masuk ranah penggelapan dalam rumah tangga yang diatur Pasal 367 KUH Pidana.

Alasannya karena perkara tersebut merupakan harta bersama atau gono-gini. Selain itu, proses perceraian antara pelapor dan terlapor pun masih berjalan di Pengadilan Agama.

“Itu merupakan harta bersama, harta gono-gini. Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah tentang penetapan harta gono-gini hingga hari ini,” katanya.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini