Jalan DI Pandjaitan Rusak Akibat ODOL, Ini Kata Dishub Pemalang

0
Sejumlah titik pada jalur barat Jalan DI Pandjaitan Kabupaten Pemalang mengalami kerusakan pasca perbaikan dan belum ditangani. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kerusakan Jalan DI Pandjaitan Pemalang pasca perbaikan hingga hari ini belum juga ditangani. DPU TR dan pelaksana proyek kompak menyebut, kerusakan di sejumlah titik itu disebabkan kendaraan muatan berlebih.

Dalam pantauan Puskapik.com, Kamis, 9 Desember 2021, kerusakan di sejumlah titik pada jalur barat Jalan DI Pandjaitan belum ditangani. Padahal, proyek perbaikan jalan itu dikerjakan PT Maestra Persada Sejahtera dan masih dalam masa pemeliharaan. Sebelumnya, DPU TR Pemalang memastikan kerusakan tersebut segera ditangani.

“Menurut pengamatan kami kerusakan terjadi disebabkan labilnya fondasi jalan pada titik-titik tersebut, ditambah dengan beban kendaraan yang terlalu berat,” ujar Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPU TR Pemalang, Andi Lala.

Hal senada disampaikan Arif Lukman Muslim, kontraktor pelaksana PT Maestra Persada Sejahtera. Ia menegaskan, kerusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur barat akan ditangani dalam waktu dekat.

“Semuanya, paling nggak besok atau lusa diperbaiki. Itu tetap perawatan, jadi tetap perawatan sampai enam bulan,” katanya.

Menurut Arif, kerusakan yang terjadi di sejumlah titik ini diakibatkan kendaraan dengan muatan berlebih atau ODOL (Overdimension and Overload) yang melintas. “Harusnya jalan kabupaten itu kan nggak boleh dilewati truk bertonase besar, yang merusak jalan. Lah kenyataannya lalu lintas memperbolehkan, gimana lagi?” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Dalop Dishub Pemalang, Novi Anjarwati, menegaskan, selama ini pihaknya tak tinggal diam terhadap kendaraan-kendaraan yang melebihi muatan atau ODOL tersebut. “Kami sudah berkoordinasi juga ke Satlantas Polres Pemalang, sebelum penindakan kita lakukan sosialisasi dulu, imbauan-imbauan kita,” katanya.

Imbauan ini, kata Novi, ditujukan kepada para pemilik depot pasir dan galian c, termasuk juga disampaikan kepada sopir-sopir truk. “Agar muatan sesuai dengan tonase kendaraan dan truk menggunakan penutup,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan ini, tutur Novi, pihaknya tengah merancang draf rute khusus kendaraan pengangkut barang di Kabupaten Pemalang untuk nantinya diajukan menjadi surat keputusan bupati. “Ini posisinya masih draf, karena kami kan butuh masukan-masukan dari Satlantas juga untuk kepadatan arus lalu lintas, kemudian dari DPU TR untuk kelas-kelas jalannya,” kata Novi.

Nantinya, tandas Novi, SK Bupati ini akan menjadi dasar Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Diberitakan, Selasa, 7 Desember 2021, Jalan DI Pandjaitan Pemalang kembali rusak di sejumlah titik. Padahal, saat ini jalan yang baru rampung diperbaiki itu masih dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini