PPKM Level 3 Nataru Batal, Kota Pekalongan Tetap Perketat Mobilitas Orang

0
Apel tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Kelurahan/Kepala Dusun (Kakel/Kades) yang berlangsung di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 9 Desember 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah pusat memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Kendati demikian, Kota Pekalongan tetap melakukan antisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 di momentum libur Nataru dengan menyiagakan 3 pilar baik unsur Pemkot Pekalongan, jajaran TNI dari Kodim 0710/Pekalongan, dan kepolisian dari Polres Pekalongan Kota. Kesiapan ini ditindaklanjuti dengan menggelar apel tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Kelurahan/Kepala Dusun (Kakel/Kades) yang berlangsung di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 9 Desember 2021.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3, tapi pihaknya tetap melakukan pengamanan, pengawasan, serta pengetatan mobilitas orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Nataru.

“Apa pun kita tetap harus antisipasi, dalam arti pengamanan Natal bagi umat yang merayakan hari raya tersebut di gereja, harus mempertimbangkan kapasitas, tetap sesuai protokol kesehatan (prokes) yaitu 50%, karena Kota Pekalongan belum level 1 atau saat ini masih dalam status PPKM Level 2,” kata Aaf, sapaan akrab wali kota.

Aaf menuturkan, Pemkot Pekalongan melarang pesta kembang api atau acara apa pun yang mengundang kerumunan pada malam Tahun Baru. Menurutnya, 3 pilar diminta diminta meningkatkan kesiagaannya dalam mengawasi di sejumlah titik penyekatan yang menimbulkan potensi keramaian, seperti Alun-Alun Kota, Lapangan Mataram, hingga objek wisata pantai.

“Kami tetap awasi, jangan sampai ada kerumunan warga/muda mudi di suatu tempat yang rawan terjadi gesekan/ konflik dan penularan klaster baru Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menerangkan bahwa, apel hari ini bertujuan mengecek kesiapan 3 pilar, baik Pemkot Pekalongan, TNI, dan Polri dalam rangka menghadapi libur Nataru. Hal ini dilakukan untuk mengawal kebijakan pemerintah khususnya, Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Semua kegiatan tetap bisa dilaksanakan tentunya dengan ada pembatasan-pembatasan sesuai yang tercantum dalam aturan tersebut. Kemudian, kaitannya untuk pengamanan objek vital, salah satunya di gereja pada saat Nataru dilakukan secara terpadu, di mana semua unsur instansi dilibatkan, masing-masing gereja akan ditempatkan 15 personel 3 pilar tersebut,” kata Wahyu.

Kapolres menegaskan, dalam pelaksanaan libur Nataru, untuk sementara, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, tidak ada penyekatan. Namun pihaknya menghimbau bagi masyarakat akan melakukan perjalanan jauh bisa melengkapi persyaratan dokumen di antaranya membawa kartu vaksin, kartu swab test dengan hasil negatif Covid-19 yang masih berlaku.

“Apabila kelengkapan dokumen tadi ditemukan tidak lengkap, seperti warga belum membawa surat swab, maka akan diminta melakukan swab test di tempat. Jika dari hasil test tersebut reaktif, yang bersangkutan akan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat yang sudah disiapkan. Kita berharap lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru ini tidak terjadi di Kota Pekalongan,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini