Langgar Perda, Rumah Makan di Sempadan Sungai Banteng Pemalang Terancam Dibongkar

0
Personel Satpol PP Kabupaten Pemalang saat melakukan pantauan ke lokasi bangunan rumah makan di sempadan Sungai Banteng, Mulyoharjo, Pemalang. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang berencana menertibkan bangunan-bangunan di sempadan sungai di wilayah perkotaan. Salah satunya bangunan rumah makan di Jalan Dr Wahidin Pemalang yang berada di sempadan Sungai Banteng, Kelurahan Mulyoharjo.

Dari pantauan Puskapik.com, lokasi rumah makan tersebut merupakan bangunan permanen yang terletak persis di sisi Sungai Banteng.

Kabid Penindakan Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi, Kamis, 9 Desember 2021 menuturkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran perda tentang sempadan sungai. Kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan sudah koordinasi dengan PSDA. Pihak PSDA akan mengajak untuk cek lokasi tersebut. Saat ini sedang menunggu surat dari provinsi untuk dilakukan penindakan pembongkaran,” katanya.

Personel Satpol PP Kabupaten Pemalang saat melakukan pantauan ke lokasi bangunan rumah makan di sempadan Sungai Banteng, Mulyoharjo, Pemalang. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Selain di lokasi itu, Satpol PP Pemalang juga sudah mendatangi beberapa titik lokasi lain yang terdapat bangunan di sepadan sungai.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumberdaya Air DPU TR Pemalang, Sarinto sangat mendukung penindakan terhadap bangunan-bangunan di sepadan sepanjang sungai. “Kami pastikan tidak ada yang izin ke Bidang Sumberdaya Air DPUTR Pemalang sejak dulu. Adanya bangunan tersebut juga menghambat proses normalisasi sungai. Karena alat berat jadi tidak bisa masuk,” katanya.

Aturan tentang Garis Sepadan Sungai tertuang dalam Perda Kabupaten Pemalang No 3 Tahun 2018.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini