Pemadaman PJU di Kota Tegal Rawan Kecelakaan dan Kriminalitas

0
Kawasan Taman Pancasila Kota Tegal merupakan salah satu titik pemadaman PJU yang diberlakukan Pemkot Tegal untuk mengurangi mobilitas warga dalam rangka pencegan penyebaran Covid-19. FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemadam Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tegal mulai dikeluhkan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Pasalnya, selain menjadikan suasana jalan di perkotaan menjadi gelap gulita, kondisi itu juga dinilai rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas.

Seperti terlihat dalam video kecelakaan lalu lintas di depan RSUD Kardinah Kota Tegal, Selasa pagi, 7 Desember 2021, yang diunggah netizen pengguna Facebook, Arya dalam grup JUAL BELI TEGAL-SLAWI. Diterangkan dalam unggahan tersebut penjual martabak menjadi korban tabrak lari oleh pengemudi kendaraan GrandMax.

“Pelaku diduga mengendarai mobil Grandmax, spion pecah satu, posisi udan karo mati lampu plat ora katon. Melasi dagangan sepi gara-gara mati lampu, Eh malah apes kena tabrak lari,” tulis pengguna akun Facebook Arya.

Kepala Bidang PJU DPUPR Kota Tegal, Sudjatmiko, saat dikonfirmasi awak media Selasa siang, 7 Desember 2021, menjelaskan, kebijakan pemadaman PJU atau pengaturan jam nyala pukul 00.00 – 05.30 adalah kondisi darurat.

“Merupakan tindak lanjut hasil rakor Tim Penanggulangan Covid-19, dalam hal ini kepala daerah sebagai upaya menjaga kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sudjatmiko.

Ia menerangkan, kebijakan pemadaman lampu/pengaturan nyala PJU, sudah disosialisasikan ke masyarakat. Dalam sosialisasi itu ada imbauan kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan waspada karena kondisi gelap.

Sudjatmiko menambahkan, sesuai UU Lalu Lintas, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan lampu penerangan sesuai penggunaannya. Ditegaskan bahwa sesuai UU Lalu Lintas, badan jalan bukan tempat untuk berjualan. “Jika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi/hukuman,” ujarnya.

Terkait kebijakan PPKM level 3, Sudjatmiko menyebut masih menunggu instruksi dari atasan.

Penulis: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini