Pasutri di Brebes Sewa dan Gadaikan Belasan Mobil Rental

0
Pasangan Fakih Akbar Al Afgani dan Iis Purwati ditangkap Polres Brebes karena menggelapkan mobil rental. FOTO/PUSKAPIK/FAHRI LATIEF

PUSKAPIK.COM, Brebes – Pasangan suami istri di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap dan dijebloskan ke tahanan karena terlibat tindak pidana penggelapan belasan mobil. Modusnya, pasutri ini menyewa mobil rental dan selanjutnya digadaikan ke orang lain.

Gara gara terbelit kasus hukum, pasangan Fakih Akbar Al Afgani (27) dan Iis Purwati (38) harus mendekam di sel tahanan Polres Brebes. Fakih adalah warga Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung dan istrinya, Iis Purwati tercatat sebagai warga Desa Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lima TKP. Tiga kecamatan di Kabupaten Brebes yakni Kecamatan Paguyangan, Bumiayu, dan dua lainnya di Majenang, Cilacap serta Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Dari lima TKP itu, pasutri ini berhasil mendapatkan 15 mobil.

“Pasutri ini telah beraksi di lima TKP. Dari lima TKP ini, mereka telah menggelapkan 13 mobil. Kami baru menemukan 12 mobil dan masih mencari satu mobil lagi,” kata Fasial Febrianto di kantornya, Kamis (25/11/2021).

Sebanyak 7 mobil disita dari hasil penggelapan di Bumiayu, 3 unit dari Bantarkawung, 2 unit di Paguyangan dan dua lainnya dari Majenang dan Purbalingga. Mobil-mobil yang digelapkan itu, semuanya milik rental.

Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, dua pelaku bersama mencari rental mobil. Keduanya kemudian menyewa dengan durasi panjang sekitar 4 sampai 10 hari dan membayarnya secara tunai.

Fakih, kata Faisal, selalu membawa istrinya saat menyewa mobil agar pemilik rental percaya. Kemudian dengan melakukan pembayaran di muka, pemilik rental makin percaya terhadap dua pelaku ini.

Dua pelaku ini selanjutnya menggadaikan mobil rental ini ke seseorang. Nilai gadai masing masing mobil bervariasi, namun menurut Kapolres rata rata sekitar Rp30 juta. “Modus seperti ini sebenarnya sudah sering dilakukan. Pelaku menyewa mobil rental dan menggadaikan ke orang lain,” katanya.

Kasus penggelapan ini terungkap, berawal pada 15 Oktober 2021. Pelaku menyewa mobil jenis Toyota Awanza B 2862 TOF milik Muhammad Fauzan (41) selama empat hari untuk dipakai ke Jakarta. Setelah empat hari, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut.

Hingga hampir sebulan, tidak ada kejelasan keberadaan mobil tersebut. Atas kasus itu, korban mengalami kerugian sampai Rp130 juta dan melaporkan kasus ini kepada Polsek Paguyangan.

“Setelah kami dalami ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya sampai belasan kali selama lebih dari setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP. Kami masih mendalami kasus ini, dan satu mobil masih dalam pencarian,” katanya.

Sementara itu, pelaku Iis Purwati mengaku, dirinya hanya mengikuti perintah suami untuk selalu mendampingi saat mencari mobil rental. Setelah mendapat mobil, kemudian digadaikan kepada seseorang.

“Sekali rental biasanya dibayar tunai untuk 10 hari. Harga sewanya perhari Rp300 ribu jadi bayar Rp3 juta. Setelah dapat mobil kemudian digadai dengan harga antara Rp20juta-30 juta,” aku Iis.

Dari pengakuan Fakih, untuk memuluskan aksinya itu, dia selalu membawa istrinya selama beraksi. Kehadiran Iis, kata Fakih, sebagai modal mendapatkan kepercayaan pemilik rental selain selalu membayar kontan. “Akan mudah mendapatkan kepercayaan dari pemilik rental selain dengan membayar kontan,” ucapnya.

Atas Perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman selama empat tahun penjara.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini