Suami Bunuh Istri di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
- calendar_month Sen, 22 Nov 2021

Tim DVI Polda Jateng sedang melakukan otopsi jenazah korban, Senin pagi, 22 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Meninggalnya Masrukha di tangan suaminya sendiri, Trisno alias Slamet di Desa Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menyisakan kesedihan bagi keluarga korban di Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Pelaku yang kini masih dalam pengejaran polisi tega menganiaya istrinya sendiri dengan sebilah pisau hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka tusukan di leher dan dada. Keluarga korban meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seumur hidup.
“Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya bila perlu seumur hidup,” kata Asikin, paman korban saat ditemui usai pemakaman korban, Senin sore, 22 November 2021.
Sebelumnya, Kakak korban, Nasekh (40) saat ditemui di ruang jenazah RSUD dr Soesilo, Senin siang, 22 November 2021, menuturkan peristiwa tersebut buntut dari persoalan keluarga yang dialami korban dan pelaku.
“Iya, korban sudah mengajukan cerai dan sudah proses pengadilan,” katanya.
Diketahui, pelaku bekerja serabutan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, korban harus bekerja sebagai buruh pabrik garmen di wilayah Kramat Tegal. Pelaku pun kerap mencuri uang korban untuk bersenang-senang sendiri. Bahkan yang terakhir, pelaku mencuri kartu ATM milik korban dan menguras habis uang ada di ATM.
“Setiap melakukan kesalahan, pelaku minta maaf dan selalu minta kesempatan memperbaiki diri. Terakhir ini, uang di ATM diambil. Ya ada Rp6 juta lebih,” bebernya.
Atas kelakuan pelaku, korban akhirnya mengajukan cerai. Pelaku pun setuju pisah dengan syarat anaknya yang berusia 3 tahun ikut pelaku.
- Penulis: puskapik