Berseragam PT Telkom, Komplotan Pencuri Gasak Kabel Telkom di Tegal

0
Para tersangka pencuri kabel PT Telkom saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Polres Tegal, Kamis, 11 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Empat komplotan pencuri kabel PT Telkom Indonesia diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Tegal. Keempat tersangka yang ditangkap adalah DEV (27), RAN (31), ARS (33) dan ANP (25), warga Losari, Brebes, Jawa Tengah.

Para tersangka sudah lama menjadi target penangkapan polisi karena terlibat serangkaian aksi pencurian kabel Telkom di sejumlah tempat di wilayah pantura Jawa Tengah.

“Kami mendapat laporan dari PT Telkom Indonesia Cabang Balapulang tentang adanya pencurian kabel jaringan Telkom di wilayah Balapulang Tegal,” kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, Kamis siang, 11 November 2021.

Setelah laporan tersebut, lanjut Dewa, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Tegal melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi orang yang diduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Tegal. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

“Selanjutnya Pelaku dan BB 400 meter kabel Telkom dibawa ke Mapolres Tegal untuk proses sidik lebih lanjut,” ujar Dewa.

Selain meresahkan, aksi para pelaku juga kerap mengakibatkan gangguan jaringan Telkom di wilayah Kabupaten Tegal. Mereka sering menyamar sebagai tekhnisi PT Telkom saat beraksi dengan memakai seragam PT Telkom.

“Saat beraksi, para tersangka ini kerap menyaru sebagai tekhnisi Telkom dengan menggunakan seragam PT Telkom Indonesia,” kata Dewa.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah mobil Daihatsu pikap Grand Max yang dipakai sebagai sarana kejahatan, 1 buah gunting besi dengan gagang warna biru, 1 buah cutter warna merah merk Kenko, 2 buah gergaji besi, 1 buah kunci inggris, 3 buah baju seragam Telkom warna merah, Kabel Jaringan Telkom berwarna hitam yang terbuat dari tembaga dengan diameter 40 mm dan panjang 400 meter.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Dewa.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini