Mantan Kades di Tegal Terlibat Jaringan Pengedar Upal
- calendar_month Sel, 9 Nov 2021

Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya dan Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya saat memimpin rilis ungkap kasus upal, Selasa siang, 9 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal membongkar sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (upal). Salah satu anggota sindikat upal tersebut adalah mantan kepala desa di kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, AM.
Selain AM, warga Desa Kreman RT 005/RW 001, Kecamatan Warureja, polisi juga meringkus UE Desa Jatilawang RT 001/RW 001 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sebagai pencetak upal dan MR sebagai penjual upal hasil cetakan tersangka UE
Dalam rilis ungkap kasus, Selasa siang, 9 November 2021, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedar upal ini berawal dari penangkapan AM di Jalan Lingkar Slawi, Kabupaten Tegal pada 4 November 2021.
“Saat ditangkap AM membawa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 21 juta. Ngakunya dia beli 29 juta. Berarti sudah ada 8 juta upal yang dijual,” kata Dewa.
Dewa menerangkan, AM membeli upal dari tersangka MR dengan harga 1 banding 3, artinya Rp100.00 uang asli mendapat 300.000 upal. Kemudian tersangka AM menjual kembali upal dengan harga 1 banding 2.
“Jadi tersangka AM ini membeli upal untuk dijual lagi, bukan untuk dibelanjakan barang,” kata Dewa.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka UE dan MR merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan tersangka AM. “Dari pengakuan AM kita kembangkan ke UE dan MR,” ujar Dewa.
Dewa menerangkan, dalam sehari tersangka UE bisa mencetak sebanyak 5 juta upal. UE biasanya mencetak upal berdasarkan pesanan. Caranya hanya dengan menggunakan mesin printer dan scaner.
- Penulis: puskapik